Minggu, 10 Mei 2015

pengelolaan sumber daya alam di indonesia



PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA

MASALAH SUMBER DAYA ALAM

Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, sumber daya alam di Indonesia terbagi menjadi dua, sumber daya alam yang dapat di perbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat  di perbarui. Sumberdaya alam di indonesia bermacam ragam mulai dari sumber daya alam hayati, tumbuhan, hewan, dan bentang alam. Selain itu indonesia juga merupakan negara yang memiliki hutan tropis terluas ketiga didunia dengan memiliki cadangan minyak bumi, gas alam, emas, tembaga, batu bara dan lain sebagainya.

Selain itu, Indoensia memiliki tanah dan area lautan yang luas, dan kaya dengan berjenis-jenis ekologi. Menempati hampir 1.3 persen dari wilayah bumi, mempunyai kira-kira 10 persen jenis tanaman dan bunga yang ada di dunia, 12 persen jenis binatang menyusui, 17 persen jenis burung, 25 persen jenis ikan, dan 10 persen sisa area hutang tropis, yang kedua setelah Brazil (world Bank 1994).

Walaupun demikian persoalan tentang pengelolaan sumber daya alam hanya mendapat perhatian sedikit dari para pengambil kebijakan, masyarakat tidak bisa memanfaatkan sumberdaya alam yang kita miliki dengan baik, padahal seperti yang kita ketahui sumberdaya alam adalah sebagai penunjang kehidupan kita semua. Adapun  masalah sumber daya alam yang timbul disebabkan oleh kerusakan aliran sungai karena penabngan liar dan konvensi lahan, Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity), penambangan liar yang merusak lingkungan, ekploitasi berlebihan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan lain sebagainya.

KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM

Pengolahan sumberdaya alam yang baik akan berpengaruh kepada kehidupan masyarakat indonesia, maka sebaliknya jika pengolahan sumber daya alam tidak berjalan dengan baik ini merupakan permasalahan yang sangat serius dan berkesinambungan jika tidak segera di atasi oleh pihak yang berwenang. Permasalahan ini tidak sepenuhnya kesalahan pemerintahan saja melainkan disebabkan oleh kelalaian manusia tidak mematuhi peraturan-peraturan yang telah di tetapkan, dan berani melanggar peraturan-peraturan tersebut tanpa mempertanggung jawabkannya.

Maka dengan hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan sumber daya alam, antara lain:
Ø  Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
Ø  Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Ø  Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Ø  Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
Ø  Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Ø  Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.

DOMINASI SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

Seperti yang telah kita ketahui bahwa negara indonesia ini memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, selain memiliki hasil pertanian yang bnyak, indonesia juga memiliki hutan tropis yang sangat luas seperti minyak bumi, gas alam, emas, tembaga dan lain sebagainya. Indonesia juga memiliki laut yang luas yang memiliki ekologi yang bermacam ragam, dengan hal ini kita bisa melihat bahwa sumber daya alam indonesia tidak diragukan lagi, namun sayangnya masyarakat indonesia tidak mampu mengolahnya dengan baik disebabkan keterbatasan modal dan pengetahuan yang minim, maka  perusahaan tambang  asing lebih dominan dibandingkan dengan kepemilikan perusahaan tambang domestik. Hal ini disebabkan karena pemerintah Indonesia membuka peluang yang sanagt besar kepada pemilik modal asing untuk menguasai sumber daya alam Indonesia secara berlebih.

Perusahaan tambang asing yang menguasai sumber daya alam indonesia mengekploitasi hasil SDA secara berlebihan tanpa memikirkan kerusakan yang terjadi di negara kita, hal ini sangat membahayakan lingkungan dan kehidupan bangsa indonesia.

Maka dari itu pemerintah harus cepat bertindak dan mengembalikan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak ke tangan negara dari kepemilikan perusahaan asing, Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia semakin lama akan terus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing menikmati hasil bumi Indonesia.

Sabtu, 09 Mei 2015

sejarah ekonomi indonesia



SEARAH EKONOMI INDONESIA

                     SEJARAH PRA KOLONIALISME

Indonesia adalah negara yang terdapat banyak pulau, selain itu negara indonesia juga terkenal dengan rempah-rempah dan hasil alamnya, oleh sebab itu negara eropa datang ke indonesia untuk menjajah, ingin menguasai dan memperluas kekuasaan mereka agar bisa mendapatkan kekayaan alam indonesia dan kejayaannya. Pada saat itu muncullah kerajaan yang pertama kali di indonesia yaitu kerajaan Hindu-Budha,sehingga adat budaya Hindu-Budha masih dapat kita lihat hingga kini terutama dari bangunan-banguna bersejarah pada masa itu. Diantaranya berbagai prasasati dan candi yang merupakan hasil budaya masyarakat Indonesia pada masa itu.
Setelah masa itu perdagangan dunia mulai berkembang seiring dengan ditemukannya Indonesia oleh berbagai bangsa lain dari berbagai belahan dunia. Pada abad ke 12 mulailah berdatangan para pedagang atau yang lebih dikenal dengan sebutan para Guzarat dari Timur Tengah. Terutama para pedagang berkebangsaan Arab Saudi yang beragama Islam. Dari mereka inilah cikal bakal penyebaran dan berkembangnya agama Islam di Indonesia menyebar luas hingga akhirnya agama islam menjadi agama mayoritas di Indonesia.   

SISTEM MONOPOLI VOC 

Belanda menjajah negara indonesia selama 350 tahun,dalam masa penjajahannya Belanda mendirikan persatuan dagang hindia atau yang lebih dikenal dengan VOC yang didirikan pda tanggal 20 maret 1602, dua abad sejak berdiri pengaruh VOC baik di bidang ekonomi maupun politik sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia. VOC telah mengambil banyak keuntungan dari pelaksanaan monopoli perdagangan terutama rempah-rempah. Zaman kolonial di Indonesia sesungguhnya sudah diimulai sejak tahun 1511 setelah bangsa Portugis menduduki Malaka dan tahun kemudian menduduki Maluku. Kolonialisme berasaI dari nama seorang petani Romawi yaitu Colonus yang pergi jauh untuk mencari tanah yang belum dikerjakan. Lama-lama banyak orang yang tertarik dan mengikuti jejaknya. Mereka kemudian bersama-sama menetap di suatu tempat yang baru tersebut yang kemudian disebut colonia.

VOC merupakan wakil resmi dari kerajaan Belanda dengan diberikan hak Octrooi (hak istimewa) yang memiliki hak kusus antara lain:
a. Hak monopoli perdagangan
b. Hak mencetak dan mengeluarkan uang
c. Hak mengadakan perjanjian
d. Hak mengumurnkan perang
e. Hak menjalankan kekuasaan kehakiman
f. Hak memungut pajak
g. Hak memiliki angkatan perang
h. Hak menyelenggarakan pemerintahan sendiri


Dengan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh VOC, maka kongsi dagang yang sering disebut Kompeni ini berkembang dengan cepat. Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan bendera Kompeni mulai berkibar. Pada saat itu, dalam upaya memperlancar aktivitas organisasi, VOC pada tahun 1610 memutuskan untuk membentuk jabatan Gouverneur Generaal sebagai wakil Heeren XVII di Asia, yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku. Gubernur Jenderal VOC pertama Pieter Booth.

Bentuk aturan paksaaan VOC yang diterapkan di Indonesia, antara lain:
a. Aturan monopoli dagang, yaitu menguasai sendiri seluruh perdagangan rempah-rempah di Indonesia
b. Contingen Stelsel, yaitu pajak yang harus dibayar oleh rakyat dengan menyerahkan hasil bumi
c. Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada VOC dengan harga yang telah ditetapkan
d. Preangerstelsel, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi

        SISTEM TANAM PAKSA

Sistem tanam paksa atau yang lebih di kenal dengan Cultuurstelsel  merupakan suatu sistem yang memperkerjakan rakyat indonesia tanpa diberi makan, di gaji, bahkan tidak diberi istirahat dalam bekerja, sehingga rakyat indonesia menjadi menderita dan sengsara.

 Sistem tanam paksa pada saat pemerintahan Belanda didirikan oleh Jendral Johannes Van De Bosch tahun 1830 yang mengharuskan setiap desa menyisihkan 20% lahannya untuk ditanami komoditi ekspor seperti kopi dan tebu kemudian dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang telah ditentukan pemerintah kolonial, bagi pribumi yang tidak memiliki tanah atau lahan untuk ditanami tnaman eksport wajib bekerja selama 75 hari dalam setahun di lahan milik pemerintah kolonial, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh bangsa belanda.

 Dan hasilnya bangsa belanda menjadi makmuran dan sejahtera dari hasil yang mereka peroleh  dari pertanian negara indonesia.Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839. Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.

         SISTEM EKONOMI KAPITALIS LIBERAL

Sistem ekonomi liberal kapitalis adalah sitem ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh sektor individu/swasta. Sistem perekonomian/tata ekonomi liberal kapitalis merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam perekonomian liberal kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar- besarnya dan bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas.

Ciri-ciri dari sistem ekonomi liberal kapitalis antara lain :
a. Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
b. Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.c. Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
c. Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
d.Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
e. Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonom.
f. Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.

Keuntungan Sistem ekonomi liberal kapitalis antara lain :
a. Menumbuhkan inisiatif dan kerasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah dari pemerintah.
b. Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
c. Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
d. Mengahsilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
e. Efisiensi dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.

Kelemahan sistem ekonomi liberal sebagai berikut :
a. Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat.
b. Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
c. Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
d. Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
e. Pemerataan pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.


         ERA PENDUDUKAN JEPANG

Pada tahun 1942 Belanda menyerahkan Indonesia kepada Jepang tanpa syarat, pada masa penjajahan jepang sistem tanam paksa dinamakan dengan Romusha, tidak jauh beda dengan belanda jepang juga sangat kejam memperlakukan rakyat indonesia.

 Karena Pemerintahan pendudukan Jepang di Indonesia dipegang oleh militer, maka semua jenis kegiatan diarahkan untuk kepentingan perang. Sumber alam dan bahan makanan diperas oleh Jepang. Hal ini menyebabkan rakyat sangat menderita  serta kekurangan sandang dan pangan dalam kehidupan, sehingga terjadi kelaparan, bahkan kematian diberbagai tempat. Selain mengambil dan menguasai hasil pertanian, Jepang juga mewaijibkan rakyat untuk menyerahkan besi-besi tua untuk pembuatan senjata. Jepang juga merampas harta benda rakyat terutama emas. Setelah 3,5 tahun jepang menjajah, negara indonesia akhirnya merdeka yang di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945.

       CITA-CITA EKONOMI MERDEKA

Cita-cita ekonomi merdeka merupakan harapan seluruh masyarakat indonesia untuk mencapai kesejahteraan dalam hidupnya, seperti yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pada bagian Pembukaan alinea IV terdapat bahwa tujuan kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia ada empat, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Bung Hatta pernah berkata, “dalam suatu Indonesia Merdeka yang dituju, yang alamnya kaya dan tanahnya subur, semestinya tidak ada kemiskinan. Bagi Bung Hatta, Indonesia Merdeka tak ada gunanya jika mayoritas rakyatnya tetap hidup melarat. “Kemerdekaan nasional tidak ada artinya, apabila pemerintahannya hanya duduk sebagai biduan dan dari kapital asing,” kata Bung Hatta. (Pidato Bung Hatta di New York, AS, tahun 1960)

Karena itu, para pendiri bangsa, termasuk Bung Karno dan Bung Hatta, kemudian merumuskan apa yang disebut “Cita-Cita Perekonomian”. Ada dua garis besar cita-cita perekonomian kita. Pertama, melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial dan feodalistik. Kedua, memperjuangkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur.

         EKONOMI INDONESIA SETIAP PERIODE PEMERINTAHAN, ORDE LAMA, ORDE BARU DAN    REFORMASI

A.      ORDE LAMA

Pada masa orde lama perekonomian indonesia masih belum stabil sangat memburuk,maka pada saat itu pemerintahan indonesia perlu mencermati agar terjadi perubahan dan semakin berkembang,yang mana pada masa ini negara indonesia baru merdeka.
Pada masa orde lama negara mengalami krisis keuangan  yang sangat buruk dan sangat membahayakan keberlangsungan dan perkembangan perekonomian indonesia.

Berikut kejadian ekonomi di Indonesia setelah kemerdekaan :
         Inflasi yang tinggi karena beredarnya lebih dari satu mata uang yang tak terkendali.
         Ada blokade yang dilakukan Belanda untuk menutup pintu perdagangan luar negeri Indonesia.
         Eksploitasi besar-besaran oleh para penjajah.
         Program pinjaman nasional yang dilakukan menteri keuangan atas persetujuan BP-KNIP.
         Pembentukan Badan Perancang Ekonomi.
         Pemotongan nilai mata uang untuk mengurangi jumlah mata uang yang beredar agar tingkat harga turun.
         Mengubah Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
         Pembatalan sepihak hasil keputusan KMB secara sepihak termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda.
         Menurunkan nilai mata uang : Rp.500 menjadi Rp.50 , Rp1000 menjadi Rp. 100 dan semua simpanan di bank melebihi Rp.25000 akan dibekukan.
         Pembentukan Deklarasi Ekonomi untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin.
         Menurunkan kembali nilai mata uang dari Rp.1000 menjadi Rp.1 untuk menekan inflasi yang pada akhirnya membuat angka inflasi semakin meningkat.

B.      ORDE BARU

Pada masa Orde Baru, pemerintah menjalankan kebijakan yang baru meskipun pada masa ordebaru ini perekonomian di indonesia tidak mengalami perubahan yang terlalu signifikan selama 32 tahun. karena pada masa itu pemerintah sukses menghadirkan suatu stablilitas politik sehingga mendukung terjadinya stabilitas ekonomi. Karena hal itulah maka pemerintah jarang sekali melakukan perubahan-perubahan kebijakan terutama dalam hal anggaran negara.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, kebijakan ekonomi berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ekonomi tersebut didukung oleh kestabilan politik yang dijalankan oleh pemerintah. Hal tersebut dituangkan ke dalam jargon kebijakan ekonomi yang disebut dengan Trilogi Pembangungan, yaitu stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi yang stabil, dan pemerataan pembangunan.Hal ini berhasil karena selama lebih dari 30 tahun, pemerintahan mengalami stabilitas politik sehingga menunjang stabilitas ekonomi. Kebijakan-kebijakan ekonomi pada masa itu dituangkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), yang pada akhirnya selalu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi APBN.

C.       REFORMASI

Berakhirnya pemerintahan orde baru ditandai dengan mundurnya presiden soeharto dari jabatannya dan di gantikan oleh B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998, peristiwa ini menandakan bahwa berakhirnya pemerintahan orde baru dan dimulainya orde reformasi.di masa pemerintahan ini Habibi memulai kerja sama dengan dana moneter internasional untuk menstabilkan dan memulihkan perekonomian negara Indonesia.
Setelah menggantikan soeharto menjadi presiden, ada beberapa isu yang harus dihadapinya, antara lain:
·         Masa depan reformasi
·         Masa depan ABRI
·         Masa depan daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari indonesia
·         Masa depan Soeharto,keluarganya, kekayaanya dan kroni-kroninya
·         Masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat

Dalam menanggapi isu ini presiden Habibi berhasil mengeluarkan kebijakan menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat:
·         Kebijakan dalam bidang politik
·         Kebijakan dalam bidang ekonomi
·         Kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan pers
·         Pelaksanaan pemilu