HUKUM PERDATA PENCEMARAN NAMA BAIK
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan
Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie
(disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu
aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi
kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur
asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar
1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi
warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di
dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai
peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan
dan fidusia.
Kodifikasi
KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah
Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar
1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUH Perdata
terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek) Pasal 1365 : "Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
mengganti kerugian tersebut". Unsurnya yaitu : Melanggar kewajiban hukum
si pelaku; Melanggar hak subyektif orang lain yang telah diatur oleh
Undang-undang; Bertentangan dengan kesusilaan; Bertentangan dengan kepatutan,
ketelitian dan ketidakhati-hatian. Pasal 1372 : "Tuntutan perdata tentang
hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan
kehormatan dan nama baik".
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang
umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
- Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan
lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada
orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat
2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
- Hukum publik adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
- Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Contoh kasus
hukum perdata pencemaran nama baik yang terjadi di Indonesia :
Kasus
Prita Mulyasari
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah
tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat
dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun
penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak
Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni
International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita
Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun
Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei
2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot
perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin
Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari
divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut pendapat saya Kasus
Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk lebih berhati-hati bertindak
di media sosial dan untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem
hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan.
Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan
lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang
berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan
menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
https://gocekhukum.wordpress.com/cyber-crime/contoh/kasus-prita-mulyasari/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar