Selasa, 24 November 2015

sisa hasil usaha



SISA HASIL USAHA

A.   Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue[TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC])dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebangding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masinganggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar traksaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.   Infirmasi Dasar SHU

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (presentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Bagian (presentase) Shu untuk simpanan anggota
7)      Bagian (presentase) Shu untuk transaksi usaha anggota

SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugikoperasi setelah pajak (profit after tax).
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi(jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (presentase) Shu unruk simpanan anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C.   Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denganbesarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dalam pasal 5, ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadapkoperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

SHU diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan, sebagai berikut :
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/ anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut :
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembangunan lingkungan

Untuk memepermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·         Cadangan                    : 40 %
·         Jasa anggota                : 40%
·         Dana pengurus            : 5%
·         Dana karyawan           : 5%
·         Dana pendidikan         : 5%
·         Dana sosial                  : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA  = JUA + JMA

           
SHUA = JUA + JMA

Dimana :
SHUA   : Sisa hasil usaha anggota
JUA     : Jasa usaha anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota

Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
 
            SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA


Keterangan :
SHU A            : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA                : Jasa Usaha Anggota
Va                   : Volume Usaha Anggota
VUK               : Volume Usaha Total Koperasi
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal Sendiri Total
JMA                : Jasa Modal Anggota

Bila SHU bagia anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa Shu bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pebagian jasa usaha anggota sebesar 70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada dua cara menghitung presentase JUA dan JMA yaitu :
  1. Langsung dihitung dari total SHU koperasi :
JUA     = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
            =28% dari total SHU koperasi
JMA    =30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
            =12% dari total SHU koperasi
  1. SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan presentase yang ditetapkan.

D.   Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

Agar  tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dobagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
Oleh karena itu langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota yang bersumber dari nonanggota.

  1. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
  1. Pembagian SHU anggota dilakukan secar transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus di umumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
  1. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

E.   Pembagian SHU per Anggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a)      Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp     850.000
Pendapatan lain
Rp     150.000

Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp    800.000
Beban Operasional
Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp    418.500
b)      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500

c)      Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan                : 40% X 400.000         :  Rp 18.500
2. Jasa Anggota           : 40 % X 400.000        :  Rp 18.500
3. Dana Pengurus        : 5% X 400.000           :  Rp 10.000
4. dana Karyawan       : 5 % X 400.000          :  Rp 10.000
5. dana Pendidikan     : 5 % X 400.000          :  Rp 10.000
6. dana Sosial              : 5 % X 400.000          :  Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal       : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha       : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:

jumlah Anggota                      : 142 orang
total simpanan anggota           : Rp 345.420.000
total transaksi anggota                        : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi           = 5.500/2.340.062 (56.000)   = Rp 131,62
SHU Modal Adi         = 800/345.420 (24.000)         = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah: Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200


Sumber :
Arifin Sitio dan Holomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Selasa, 13 Oktober 2015

defenisi koperasi



DEFENISI KOPERASI

Dalam kamus populer yang diterbitkan “Tulus Jaya”
Koperasi adalah Badan perkumpulan yang bertujuan mengadakan kerja sama dalam hal mengatur kebutuhan bersama,para anggotanya membentuk modal bersama melalui simpanan-simpanan wajib dan sukarela, keuntungan yang diperoleh setiap tahun dibagiakn kepada setiap anggota.

Menurut “Ramudi Arriffin” (1997:18) mendefenisikan koperasi melalui 3 pendekatan :
  • Defenisi legal : koperasi berdasarkan undang-undang, dalam defenisi legal ini hanya negara-negara yang mempunyai undang-undang perkoperasian saja yang boleh memakai defenisi ini.
  • Defenisi Esensial : yaitu koperasi merupakan wadah kerja sama.
  • Defenisi Nominal : koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan anlisis, untuk membedakan  dari badan usaha lain non-koperasi.

Defenisi koperasi menurut “ILO” (International Labour Organization):
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dilaksanakan, diawasi, dan dikendalikan secara demokratis
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Defenisi koperasi menurut “Bung hatta” (Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat “seseorang buat semua dan semua buat seorang”.

Menurut “Munker”
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan”uruniaga” secara kumpulan, yang berazazkan tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Menurut “Arifinal Chaniago”
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan untuk anggota untuk masuk dan keluar, dengan kerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut “P.J.V. Dooren”
Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum .

Menurut UU No. 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum yang bertujuan untuk kesejahteraan para anggotanya, berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sumber :
Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Kartasapoetra, G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta


tujuan dan fungsi koperasi



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan Koperasi :

Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bung Hatta berpendapat bahwa tujuan koperasi adalah untuk mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Menurut Prof. Dr. Tiktik S. Partomo tujuan koperasi adalah :
  • Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih randah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.
  • Melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/ mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.

Fungsi Koperasi :
  • Membangun dan mengembangkan  potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif  dalam upaya mempertinggi  kualitas kehidupan
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan  dan ketahanan perekonomian  nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber :
Kartasapoetra, G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta
Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta: Margaretha Pustaka.

sejarah perkembangan koperasi



SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannnya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.
Koperasi pada awalnya muncul melalui pikiran-pikiran tentang pembaruan masyarakat, yang terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis, aliran sosialisme ini sangat kuat pengaruhnya dalam pertumbuhan koperasi, karena koperasi membentuk suatu  dasar bagi organisasi kemasyarakatan yang berbeda degan bentuk dan cita-cita sistem kapitalisme yang berkuasa di banyak negara barat pada waktu itu. Organisasi koperasi tumbuh dan berkembang hampir di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Korea, Jepang, serta negara-negara lain, baik di eropa barat maupun di eropa timur.
Pada mulanya di Indonesia koperasi tumbuh di purwokerto tahun 1896, seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang di beri nama “ Hulp-en Spaar Bank” (bank pertolongan dan simpanan).bank ini didirikan dengan maksud untuk menolong para pegawai negri yang terjerat hutang  pada lintah darat, maka bank inilah yang membantu para pegawai dalam meminjamkan uang semacam koperasi simpan pinjam. Usaha Wiria Atmaja ini kemudian di bantu dan diteruskan oleh Asisten residen Belanda De Wolf van Westerorde yang telah mempelajari koperasi sistim raffaisen dan Schulze Delitzch di jerman. Namun usaha De Wolf dalam mengembangkan koperasi sering gagal dan kurang berhasil karena:                                                        
1.      Terlalu tergesa-gesa menerapkan prinsip koperasi yang modern
2.      Ekonomi kaum pribumi masih lemah
3.      Adanya kecuranagn para pengurusnya
4.      Halangan dari pemerintah belanda
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada saat koperasi sudah mulai memasyarakat dan dikenal oleh masyarakat luas, maka pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91 Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve, dan pada tahun ini disusul dengan dibentuknya Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan memgambil alih penjajahan belanda, Jepang mendirikan koperasi yang di sebut dangan “kumiai”. Pada awalnya kumiai ini berjalan dengan baik, rakyat Indonesia tidak menyadari bahwa kumiai merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh jepang untuk merampas kekayaan harta mereka, dengan cara jepang membeli secara paksa hasil bumi yang dimiliki rakyat indonesia dengan tujuan untuk mengumpulkan kebutuhan perang dalam menjajah Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka maka berubahlah kumiai menjadi koperasi, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres koperasi pertama atau yang disebut dengan “hari koperasi Indonesia” menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
1.      Membentuk organisasi yang diberi nama sentral organisasi koperasi republik Indonesia (SOKRI).
2.      Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi Indonesia yang tiap tahun harus di peringati.
3.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
4.      Mengusahakan koperasi desa sebagaidasar untuk memperkuat susunan perekonomian.
5.      Mengusahakan berdirinya bank koperasi untuk mengorganisasi permodalan koperasi.
6.      Memperhebat dan memperluaspendidikan koperasi dikalangan pengurus dan pegawai koperasi serta dikalangan masyarakat.


Sumber :
Anoraga, Pandji S.E., M.E. dan Dra. Ninik Widiyanti. Januari 1995. Manajemen Koperasi teori dan Praktek. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya
Kartasapoetra, G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta