Selasa, 24 November 2015

pola manajemen koperasi



POLA MANAJEMEN KOPERAASI

A.   Penegertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut James A.F Stoner mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan,pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian, sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan.

a)      Perencanaan 

Dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, perencanaan merupakan otot dan urat, yaitu bagian dari pengolahan yang menimbulkan gerakan ke arah yang diinginkan. Perencanaan dapat didefenisikan sebagai pemikiran yang mengarah ke masa depan yang menyangkut rangkaian tindakan berdasarkan pemahaman penuh terhadap semua faktor yang terlibat dan diarahkan kepada sasaran khusus.

Ada enam langkah dalam proses perencanaan :
Ø  Mengumpulkan fakta dan informasi yanng berkaitan dengan situasi
Ø  Menganalisis situasi dan masalah yang terlibat
Ø  Memperkirakan (forecasting) perkembangan pada masa yang akan datang
Ø  Menetapkan tujuan dan hasil, sebagai patokan untuk sasaran yang akan dicapai
Ø  Mengembangkan alternatif sebagai arah tindakan dan memilih alternatif yang paling sesuai
Ø  Mengevaluasi kemajuan dan mencocokkan kembali pandangan seseorang serentak dengan berlanggsungnya perencanaan

b)      Pengorganisasian

Pengorganisasian  adalah proses manajerial yang berkelanjutan. Ketika teknologi berubah, organisasi dapat berubah, demikian pula dengan lingkungan organisasi, sehingga menejer harus menyesuaikan strategi yang telah disusun, agar tujuan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Demikian pula halnya dengan struktur organisasinya, disesuaikan dengan perubahan lingkungan yang terjadi sehingga tujuan dari organisasi dapat di capai.

Pengorganisasian merupakan langkah atau usaha untuk :
Ø  Menentukan struktur
Ø  Menentukan pekerjaan yang harus dilaksanakan
Ø  Memilih, menempatkan dan melatih karyawan
Ø  Merumuskan garis kegiatan
Ø  Membentuk sejumlah hubungan di dalam organisasi dan kemudian menunjuk stafnya.

c)      Pengarahan

Pengarahan meliputi usaha untuk memimpin , mengawasi, memotivasi, mendelegasikan dan menilai mereka yang anda manajemeni. Maka, menejer berkewajiban mengarahkan dan mengawasi agar usaha dari setiap individu di fokuskan untuk mencapai sasran bersama organisasi. Pengarahan merupakan jantung darp proses manajemen dan harus didasarkan pada rencana organisasi yang baik, yang menentukan tanggung jawab, wewenang, dan evaluasi.
Fungsi dari pengarahan yaitu sebagai tugas untuk membuat organisasi tetap hidup, untuk menciptakan kondisi yang menumbuhkan minat kerja, kekuatan untuk bertindak, pemikiran yang imajinatif dan kelompok kerja yang berkelanjutan. Tujuan ini dapt dicapai dengan mutu kepemimpinan yang ditunjukkan oleh menejer.

d)     Pengkoordinasian

Koordinasi merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan menyatukan tindakan-tindakan sekelompok manusia. Koordinasi merupakan otak dalam batang tubuh darin keahlian menejemen. Jika, menejer menemukan kesulitan yang berlanjut dalam koordinasi, dia harus mencurigai kelemahannprogram perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan.

e)      Pengendalian

Penegendalian merupakan pelengkap dari empat fungsi lainnya. Pengendalian meluruskan keputusan yang salah, hal-hal yang tidak diharapkan dan dampak dari perubahan. Pengendalian yang tepat memberikan informasi yang diperlukan dan waktu untuk memperbaiki rencana organisasiyang telah salah arah. Menejer biasa menjadi sadar akan titik-titik lemah dalam pengorganisasian, pengarahan dan pengkoordinasian usaha-usaha bisnis melalui penggunaan pengendalian secara tepat dan terarah.

Menurut UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI No. 25/1992 tentang perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun UURI No. 25/1992, pengolahan atau menejer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasikoperasi. Hal ini, bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manejer bukan merupakan anggota koperasi. Tetapi, dengan menunjuk kepada asas manejer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manejer itu kita masukkan sebagai salah satu komponendari manajemen koperasi.

B.     Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23, rapat anggota menetapkan :
Ø  Anggaran dasar
Ø  Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
Ø  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
Ø  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
Ø  Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Ø  Pembagian sisa hasil usaha
Ø  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota diadakan paling sedikit diadakan sekali dalam satu tahun, sehingga sering disebut rapat anggota tahunan (RAT). Apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera demi demi kepentingan bersama dalam koperasi, maka dapat dilakukan rapat anggota luar biasa (RALB). Alasan utama dilakukannya RALB adalah apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.

C.    Pengurus

Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan lima tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengangkat anggota menjadi pengurus :
Ø  Mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja
Ø  Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
Ø  Mampu bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
Ø  Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
Ø  Tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan puhak luar
Ø  Mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
Ø  Mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
Ø  Menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus

Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No. 25 tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut :
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan rapat anggota
Ø  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø  Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Dalam pasal 30 ayat 2dijelaskan dengan rinci mengenai wewenang pengurus :
Ø  Mewakili koperasi didalam dan di luar pengadilan
Ø  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
Ø  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota

Sebagai perangkat organisasi yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan dan upaya hukum dan untuk atas nama koperasi yang bersangkutan. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Jika, koperasi menanggung kerugian, maka sesuaia ketentuan pasal 34 UURI No.25/1992, pengurus, baik bersaama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang dideritakoperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesenjangan atau kelalaiannya.

D.    Pengawas

Pengawas dalam koperasi merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan di angkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas ke pengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya.

Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut :
Ø  Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan keterampilan
Ø  Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
Ø  Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
Ø  Mencegah terjadinya penyelewengan
Ø  Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh

Dalam pasal 39 ayat 1 UURI/1992 mengenai tugas pengawas :
Ø  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
Ø  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Dalam pasal 39 ayat 2 menjelaskan tentang wewenang pengawas :
Ø  Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Ø  Mendapatkan segala keteranganyang diperlukan

E.     Manajer

Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manaje. Terdapat tiga tingkatan manajemen, sebagai berikut :
1)      Manajemen puncak
Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggungjawab atas manajemen biadang usaha dari koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan swasta yang besar, mereka disebut juga chieft Executive Officer (CEO).

2)      Manajemen menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan operasional. Jika manajer puncak menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan operasional dan pemecahan masalah lingkungan organisasi maka manajer/ manajemen menengah bertanggung jawab terhadap implementasi kebijaksanaan organisasi.

3)      Manajemen lini pertama/bawahan
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.

Tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut :
Ø  Memimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
Ø  Mengangkat/ memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan persetujuan pengurus
Ø  Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi
Ø  Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan jika perlu dapat memberikan saran perbaikan / peningkatan usaha yang dilakukan
Ø  Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi

F.    Pendekatan Sistem Pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Ø  organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
Ø  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

·         System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
·         Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)










Sumber :
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

sisa hasil usaha



SISA HASIL USAHA

A.   Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue[TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC])dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebangding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masinganggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar traksaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.   Infirmasi Dasar SHU

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (presentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Bagian (presentase) Shu untuk simpanan anggota
7)      Bagian (presentase) Shu untuk transaksi usaha anggota

SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugikoperasi setelah pajak (profit after tax).
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi(jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (presentase) Shu unruk simpanan anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C.   Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denganbesarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dalam pasal 5, ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadapkoperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

SHU diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan, sebagai berikut :
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/ anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut :
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembangunan lingkungan

Untuk memepermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·         Cadangan                    : 40 %
·         Jasa anggota                : 40%
·         Dana pengurus            : 5%
·         Dana karyawan           : 5%
·         Dana pendidikan         : 5%
·         Dana sosial                  : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA  = JUA + JMA

           
SHUA = JUA + JMA

Dimana :
SHUA   : Sisa hasil usaha anggota
JUA     : Jasa usaha anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota

Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
 
            SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA


Keterangan :
SHU A            : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA                : Jasa Usaha Anggota
Va                   : Volume Usaha Anggota
VUK               : Volume Usaha Total Koperasi
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal Sendiri Total
JMA                : Jasa Modal Anggota

Bila SHU bagia anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa Shu bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pebagian jasa usaha anggota sebesar 70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada dua cara menghitung presentase JUA dan JMA yaitu :
  1. Langsung dihitung dari total SHU koperasi :
JUA     = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
            =28% dari total SHU koperasi
JMA    =30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
            =12% dari total SHU koperasi
  1. SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan presentase yang ditetapkan.

D.   Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

Agar  tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dobagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
Oleh karena itu langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota yang bersumber dari nonanggota.

  1. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
  1. Pembagian SHU anggota dilakukan secar transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus di umumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
  1. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

E.   Pembagian SHU per Anggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a)      Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp     850.000
Pendapatan lain
Rp     150.000

Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp    800.000
Beban Operasional
Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp    418.500
b)      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500

c)      Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan                : 40% X 400.000         :  Rp 18.500
2. Jasa Anggota           : 40 % X 400.000        :  Rp 18.500
3. Dana Pengurus        : 5% X 400.000           :  Rp 10.000
4. dana Karyawan       : 5 % X 400.000          :  Rp 10.000
5. dana Pendidikan     : 5 % X 400.000          :  Rp 10.000
6. dana Sosial              : 5 % X 400.000          :  Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal       : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha       : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:

jumlah Anggota                      : 142 orang
total simpanan anggota           : Rp 345.420.000
total transaksi anggota                        : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi           = 5.500/2.340.062 (56.000)   = Rp 131,62
SHU Modal Adi         = 800/345.420 (24.000)         = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah: Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200


Sumber :
Arifin Sitio dan Holomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta