Sabtu, 09 April 2016



HUKUM PERDATA PENCEMARAN NAMA BAIK

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek) Pasal 1365 : "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut". Unsurnya yaitu : Melanggar kewajiban hukum si pelaku; Melanggar hak subyektif orang lain yang telah diatur oleh Undang-undang; Bertentangan dengan kesusilaan; Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan ketidakhati-hatian. Pasal 1372 : "Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik".

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  • Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
  • Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
  • Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
  • Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA

Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum publik adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Contoh kasus hukum perdata pencemaran nama baik yang terjadi di Indonesia :
Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut pendapat saya Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk lebih berhati-hati bertindak di media sosial dan untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.








https://gocekhukum.wordpress.com/cyber-crime/contoh/kasus-prita-mulyasari/

Sabtu, 26 Maret 2016

Evaluasi hukum tentang pengadilan perikanan



 
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari pulau besar dan kecil, potensi perikanan laut Indonesia terbesar hampir semua perairan laut seperti perairan laut nusantara, perairan laut teritorial, dan perairan laut Zona Ekonomi Eklusif (ZEE). Luas perairan laut Indonesia di perkirakan sebesar 5,8 juta km2 dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan gugusan pulau-pulau sebanyak 17.508. lautan Indonesia diperkirakan memiliki potensi ikan sebanyak 6,26 juta ton per tahun yang dapat dikelola secara lestari dengan rincian sebanyak 4,4 juta ton dapat di tangkap di perairan Indonesia dan 1,86 ton dari perairan ZEEI.
Potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dikelola dengan baik oleh Indonesia, karena banyaknya kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah Indonesia, seperti yang di lansir dari berita okezone.com bahwa terdapat kapal milik China memasuki perairan natuna dan melakukan Illegal Fishing. Delapan awak kapal tersebut ditangkap oleh kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, kapal coast guard China turut serta dalam insiden tersebut.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi telah memanggil kuasa usaha kedutaan besar China Sun Weide ke Pejambon, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, perempuan 53 tahun itu menyampaikan protes kepada Weide yang mewakili Dubes Negeri Tirai Bambu.
"Saya menyampaikan protes keras terkait tiga hal, yakni kapal coast guard China melakukan pelanggaran terhadap hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia  di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas kontinen. Protes kedua adalah pelanggaran terhadap penegakan hukum yang dilakukan terhadap aparat indonesia pada ZEE dan landas kontingen. Ketiga, pelanggaran pada kedaulatan laut teritorial Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers di Gedung Palapa Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Menteri Retno juga menyampaikan Indonesia telah meminta klarifikasi kepada China terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut. Retno juga menekankan dalam hubungan bernegara yang baik, maka prinsip hukum internasional termasuk Konvensi PBB untuk Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 harus dihormati.

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang undang-undang yang mengatur kelestarian sumber daya alam dan hukum pengadilan perikanan, terlebih dahulu kita membahas tentang subjek dan objek hukum yang terdapat didalamnya.

Apa itu yang dimaksud dengan subjek hukum ?
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. dalam pembahasan ini pemerintah merupakan subjek utama dalam pengendalian hukum pengadilan perikanan. Tidak hanya pemerintah manusia juga merupakan subjek hukum yang membutuhkan sumber daya alam yang dimiliki. 

Dan apa yang di maksud dengan objek hukum ?
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda, barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dalam pembahasan ini dapat diketahui ikan atau hasil tangkapan laut lainnya merupakan objek yang bermanfaat bagi subjek hukum.

  Dalam rangka menciptakan kelestarian sumber daya ikan, UNCLOS 1982 juga mengatur tentang persediaan sumber daya ikan di ZEE pada pasal 63. Adapun beberapa aturan penting yang tertuang pada pasal 63 UNCLOS 1982, yaitu :
  1. Perlu adanya koordinasi subregional atau regional mengenai konservasi dan pengembangan jenis ikan tertentu yang populasinya ada pada dua atau lebih ZEE negara pantai.
  2. Perlu adanya koordinasi subregional atau regional mengenai konservasi atas jenis ikan tertentu yang berada pada suatu ZEE negara pantai dan sekaligus juga berada di luar ZEE itu, namun masih dalam jarak yang berdekatan.
Pembuatan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang diwajibkan oleh UNCLOS 1982 tersebut harus diikuti dengan penegakan hukumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 223-233 UNCLOS 1982, Pengamanan tersebut berupa fasilitas dalam hal penuntutan. Misalnya, pengadilan yang berwenang, perlengkapan armada penangkapan kapal asing yang diduga melakukan pelanggaran seperti kapal perang/militer dengan sumber daya manusia yang memadai, Tetapi tindakan pengamanan ini, tidak boleh mengganggu keselamatan pelayaran.

Realitas Empiris Pengadilan Perikanan :

A.    Hukum Materil
  1. Izin untuk mengelola perikanan terdiri dari :
Ø  SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
Yaitu penangkapan dan budidaya ikankemudian diikuti oleh pengangkutan dan pengelolaan.
SIUP diberikan kepada perorangan atau perusahaan swasta Nasional.
APIPM diberikan kepada perusahaan penanaman modal nasional dan penanaman modal asing.

Ø  SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)
Adalah izin yang diberikan untuk kapal penangkap ikan.
SIPI diberikan kepada sebuah kapal penangkap berdasarkan alokasi kapal yang tercantum dalam SIUP dimana penanggung jawab SIUP ikut bertanggungjawab terhadap kapal yang memperoleh SIPI tersebut.
Ø  SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)
SIKPI adalah izin yang diperlukan untuk kapal angkut.
SIKPI diberikan kepada kapal yang sudah teralokasi pada SIUP dalam satu armada penangkapan bersama kapal penangkap, tapi ada juga SIKPI diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki SIUP.

  1. Pengrusakan Lingkungan
Menangkap dan membudidayakan ikan dimana saja adalah hak setiap warga negara, tetapi hendaknya diatur dengan tatacara yang baik dalam hukum positif. Pada umumnya prinsip utama aturan tersebut adalah bagaimana memanfatkan dan bagaimana menjaga keseimbangan dan kesinambungan sumberdaya dan lingkungan.
Ada beberapa hal yang tidak wajar dalam penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab:
Ø  Bom Ikan
Menggunakan bom terhadap gerombolan ikan mudah dilaksanakan. Tetapi dampaknya ikan yang tidak menjadi target, termasuk benih dan makanan alami serta tempat berlindung ikan ikut mati dan rusak. Dan untuk memulihkan kembali membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal.

Ø  Racun / Tuba ikan
Racun yang digunakan dapat berupa makanan yang dicampu racun baik dari alam atau dari bahan kimia.

Ø  Budidaya Ikan
Membudidayakan ikan yang menggunakan bahan makanan dan obat perangsang untuk mempercepat pertumbuhan ikan dan anti penyakit ikan yang dimasukkan kedalam air, dengan kadar yang tidak tepat dapat membahayakan ikan yang tidak menjadi target budidaya serta lingkungan perairan.

Ø  Alat Tangkap yang Merusak
Alat tangkap aktif seperti trawl akan merusak lingkungan apabila dioperasikan pada daerah yang berkarang dan mata jaring yang digunakan terlalu kecil, sehingga anak-anak ikan yang bukan menjadi target ikut terambil dan lingkungan menjadi rusak.


B.     Hukum Formil
Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, juga dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex spec/ails). Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi selama ini terbukti mengalaini berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum yang bersifat spesifik yang menyangkut hukum materlil dan hukum formil. Untuk menjainin kepastian hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan, ditentukan jangka waktu secara tegas, sehingga dalam Undang-Undang ini rumusan mengenai hukum acara (formil) bersifat lebih cepat.

Menurut pendapat saya hukum harus di tegakkan sesuai dengan undang-undang yang telah di tetapkan, karena dengan adanya penangkapan ikan secara liar dan adanya kapal asing yang secara diam-diam melakukan penangkapan ikan secara bebas, merupakan salah satu perbuatan yang sangat melanggar norma hukum dan tidak menghargai antar negara. Sesuai dengan yang telah kita ketahui bahwa kapal negara lain boleh memasuki perairan Indonesia melalui daerah yang telah disetujui dan disepakati sebelumnya.





Referensi :
Satriyo Munkantardjo, Rudy, 2009, analisis dan evaluasi hukum tentang pengadilan perikanan, penerbit bada pembinaan hukum nasional departemen hukum dan hak asasi manusia RI, Jakarta
http://news.okezone.com/read/2016/03/21/18/1341580/kapal-china-illegal-fishing-kemlu-lancarkan-protes-keras

Jumat, 18 Maret 2016

sumber-sumber hukum ekonomi internasional



Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Internasional

Hukum ekonomi Internasional sedikit banyaknya merupakan bagian dari hukum Internasional publik. Oleh karena itu, apabila kita berbicara mengenai sumber-sumber hukum ekonomi Internasional, terdapat dalam pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah Internasional dapat juga menjadi sumber-sumber hukum formil bagi hukum ekonomi Internasional. Di dalam pasal 38 ayat 1 terdapat sumbber-sumber hukum  ekonomi Internasional antara lain :
·         Konvensi atau perjanjian internasional
·         Kebiasaan-kebiasaan Inernasional
·         Prinsip-prinsip hukum
·         Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara, sebagai bahan pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum.

Persoalannya adalah apakah sumber-sumber hukum yang terdapat dalam pasal 38 ayat 1 tersebut sifatnya eklusif atau masih ada sumber-sumber hukum lainnya ?
Persoalan ini muncul karena adanya “pendatang hukum baru” yakni produk-produk hukum yang di bentuk oleh organ-organ atau badan-badan organisasi Internasional. Produk-produk hukum demikian disebut juga sebagai secondary low.

Menurut John H. Jackson hukum ekonomi Internasional adalah “ International economic Law could be defined as including all legal subjects which have both an international and an economic component”. Pengertiannya yaitu bahwa hukum ekonomi internasional adalah semua subjek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi. Menurut Jackson, bidang ekonomi Internasional memiliki kaitan erat  dengan hukum Internasional publik.

Pendapat lainnya di kemukakan oleh para sarjana prancis, seperti Carreu, Julliand dan Flory. Mereka berpendapat bahwa hukum ekonomi Internasional mencakup 5 bidang yaitu :
1)      Semacam hukum mengenai pendirian perusahaan ( the law of establishment )
2)      Hukum penanaman modal (the law of investment )
3)      Hukum lembaga-lembaga ekonomi ( the law of economic relations )
4)      Hukum mengenai integrasi ekonomi regional ( the law of regional economic integration )

Hukum ekonomi internasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, mengharmoniskan nilai-nilai dalam mewujudkan tujuan ekonomi internasional, dan mengembangkan proses pembangunan negara berkembang.

Prinsip-prinsip hukum ekonomi Internasional :

a)      Kebebasan berkomunikasi
Kebebasan berkomunikasi adalah prinsip yang menyatakan bahwa setiapa negara memiliki kebebasan untuk berhubungan dengan siapapun juga. Termasuk memasuki wilayah suatu negara guna melakukan transaksi-transaksi ekonomi Internasional.
b)      Kebebasan berdagang
Setiap neggara memiliki kebebasan untuk berdagang dengan setiap orang atau setiap negara dimana pun di dunia ini.

Ruang lingkup hukum ekonomi Internasional :

  1. Hukum ekonomi internasional privat
Dalam hukum ekonomi privat para pihak yang terlibat di dalamnya adalah orang-orang yang berasal dari dua atau lebih negara, atau lokasi bisnis berbeda yang melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini dapat berupa kontrak penjualan, pinjaman, perdagangan dan investasi.

  1. Hukum ekonomi internasional publik
Dalam ekonomi Internasional publikterdiri atas negara, organisasi ekonomi internasional, orang-orang atau perusahaan internasional dan organisasi non pemerintahyang terkena dampak kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh negara dan organisasi ekonomi internasional.

Peran hukum ekonomi Internasional :

Ø  Mengatur atau membatasi tindakan-tindakan negara sehingga tak merugikan kepentingan negara-negara lain atau warga dari negara-negara lain
Ø  Melindungi para pihak khususnya para pihak yang lemah
Ø  Menjamin kepastian hukum dalam hubungan ekonomi internasional
Ø  Merubah perilaku negara dengan kaidah dan prinsip hukum ekonomin Internasional
Ø  Menciptakan perwujudan ketertiban dalam hubunganekonomi Internasional antar pelaku

Menurut pendapat saya tentang hukum ekonomi Internasional sangat baik dan bagus dalam kemajuan suatu negara, salah satu contohnya kebebasan dalam berdagang (perdagangngan Internasional), dalam perdagangan Internasional baik negara pengeksport maupun negara pengimport sama-sama memperoleh dampak positif, negara pengeksport memperoleh kemudahan dalam memasarkan barangnya dan negara pengimport juga lebih mudah untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan. Perdagangan Internasional juga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena para persaingan perdagangan Internasional mendorong para pengeksport untuk meningkatkan ilmu dan teknologinya agar produk yang dipasarkan mempunyai keunggulan dan mutu yang bagus. Selain  itu dengan adanya perdagangan Internasional juga dapat menjalin hubungan persahabatan yang baik antar negara.








Bello, Judith H, and Alan F. Holmer, “After the Cold War: Whiter Internasional Economic Law”, 32 HILJ 323 (1995).
Jackson, John H, “Internasional Economic Law”, dalam R. Bernhardt, Encyclopedia of Public Internasional Law”, Instalment 8 (1985)
http://www.bimbie.com/pengertian-hukum-ekonomi-intenasional.htm

Selasa, 24 November 2015

permodalan koperasi



PERMODALAN KOPERASI

A.  Arti Modal Koperasi

Meskipun Koperasi Indonesia bukan merupakan bentuk kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha maka didalam menjalan usahanya koperasi memerlukan modal pula. Tetapi, pengaruh modal dalam penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan.
Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap dan berapa modal kerja yang diperlukan.
Modal tetap atau disebut juga modal jangka panjang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan.
Modal kerja yang disebut juga modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating capital).
Dalam pendirian dan pengorganisasian (organizatiol fund) digunakan untuk membiayaipengeluaran koperasi selama dalam proses pendirian untuk pengorganisasian. Dana ini diperlukan sebelum organisasi bisa koperasi seperti untuk izin pendirian, izin usaha, pembuatan AD/ART, pembuatan rencana kerja dan sebagainya.
Modal sebagaimana diketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting, tetapi hingga sekarang diantara para ahli belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang disebut dengan modal itu.

Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, sebagai berikut :
a.     Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modalyang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b.   Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota
c.      Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas
d.    Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukupuntuk membiayai usahanya secara efisien
e.      Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru
f.     Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
B.   Sumber Permodalan Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari : simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan, hibah. Sedangkan modal pinjaman terdiri dari : anggota, koperasi lainnya dan / atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, sumber lain yang sah.

1.      Modal sendiri

Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.
1)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2)      Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesespatan tertentu.
3)      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4)      Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ ditulis oleh seseorang sebagai wasiatatau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
Modal koperasi yang merupakan pemberian (hibah) ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap.

2.      Modal Pinjaman

Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modala pinjaman dapat berasal dari :

1)      Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
2)      Koperasi lain / anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain / anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar keperasi.
3)      Bank dan lembaga keuangan lainnya
Peminjamnan dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitor dari bank dan lembaga keuangan lainnya diperlukan sama dengan debitor lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembilan kredit maupun prosedur kredit.
4)      Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
5)      Sumber lai  yang sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dialakukan tidak melalui penawaran secara hukum. Contoh : pemberian saham kepada koperasioleh perusahaan berbadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presisen Suharto beberapa waktu yang lalu di peternakan tapos Bogor.






Sumber :
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta