Senin, 22 Desember 2014

konsep bisnis berupa waralaba



Konsep bisnis berupa waralaba

produk yang dipasarkan adalah berupa bentuk badan usaha tekstil yaitu berupa pakaian(baju),yang dapat dibuat dan didesain sesuai dengan bentuk yang menarik dengan menawarkan harga yang relatif terjangkau.
baju yang di desain dibuat dengan bentuk yang unik dan berbeda dengan barang –barang atau produk lain,agar minat pembeli lebih tinggi dan merasa penasaran dengan produk yang kita pasarkan.

Selain dari proses produksi,kita juga perlu melakukan proses pemasaran agar masyarakat cepat mengetahui produk yang kita pasarkan.Selain itu teknik pemasaran yang baik bisa dikatakan sebagai kunci keberhasilan dari sebuah produk.

Ada lima cara efektif dalam pemasaran :

  1. Pengenalan dengan pelanggan
dengan melakukan  pengenalan dengan pelanggan,  kita dapat memngetahui siapa saja dalam target pemasaran serta dapat menghindari terbuangnya waktu dan biaya yang sia-sia.
  1. Promosi
dalam berpromosi harus konsisten dan dengan cara-cara yang kreatif sehingga para konsumen tidak akan bosan dengan produk yang dipasarkan. Contoh promosi yang paling efektif dan mudah dilakukan yaitu dengan berpromosi dari saling berbicara satu dengan yang lainnya karena dapat menyebar dan menjaring pelanggan dengan cepat dan juga berkali-kali lipat.
  1. Memilih lokasi yang strategis
merupakan faktor penting dalam proses pemasaran dengan memilihan tempat dengan memilih lokasi yang tepat, strategis, agar kesempatan menjual produk dapat diakses oleh pelanggan lebih mudah dan terbuka.
  1. Menggunakan internet marketing
Internet marketing bisa menjadi salah satu strategi yang sangat efektif,Bisa menaruh jenis produk yang diusahakan ke situs media sosial serta memasarkan produk itu dengan cara-cara yang kreatif.

Itulah beberapa teknik pemasaran yang dapat dilakukan dan juga memiliki efek yang sangat penting dalam perusahaan, sehingga kita dapat memperoleh keuntungan yang kita inginkan. Dengan ini kita tidak hanya memberikan keuntungan untuk diri sendiri kita juga bisa memberikan pekerjaan bagi orang lain yang saling membutuhkan.






bentuk-bentuk badan usaha


             BENTUK BENTUK BADAN USAHA

     Perusahaan harus memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan usahanya. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada didalam maupun diluar perusahaan.

Faktor dalam memiliki badan usaha

Dalam pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain.

  1. Keluwesan untuk beraktivitas
  Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini      biasanya bagi mereka yang memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta maupun asing.

  2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
  Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Pada     perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko     kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajiban. 

  3. Kemudahan pendirian
  Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahanya. Yang menjadi pertimbangan    biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.

  4. Kemudahan memperoleh modal
  Kemudahan perusahaan mendapatkan modal, baik modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau   bantuan dari berbagai pihak mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar.

  5. Kemudahan untuk mempermudah usaha
  Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh kedepan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi   pertimbangan badan usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang kecil akan terpaksa merubah menjadi perusahaan yang besar   dan berkembang.

  6. Kelanjutan usaha
  Pemilik berharap usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar dan memiliki jangka waktu yang panjang menjadi   pertimbangan guna perkembangan usaha yang ke depannya.


Macam macam bentuk badan usaha

Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu :

 1. Perusahaan perseorangan

 Bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen  perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai manajer. Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana  dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki  perusahaan.

 Keuntungan perusahaan yang diperoleh ;
 - Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
 - Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil
 - Tidak memerlukan akta formal, sehingga pemilil tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan
 - Memiliki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan      keuangan perusahaan.
 - Dalam hal peraturan perusahaan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan ini, sehingga    pemilik   bebas melakukan aktivitasnya
 - Tidak memerlukan pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perseorangan
 - Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik

 Kerugian perusahaan yang diperoleh ;
 - Dalam mendapatkan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit
 - Sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memnuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia
 - Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh
 - Kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat, apabila pemilik perusahaan tidak melakukan pengembangan
 - Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan
 - Administrasi yang tidak terkelola secara baik 


 2. Firma

 Perusahaan yand didirikan dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam perusahaan firma  biasanya seluruh yang berhubungan antara perusahaan dengan perusahaan lainnya memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap  utang perusahaan, sedangkan dalam perusahaan lain dalam perusahaan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki  kewajiban terbatas.   

 Kepemimpinan firma berada di seluruhnya ditangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin   timbul. Modal firma berasal dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari pihak yang   terlibat.

 Keuntungan firma ;

 - Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat
 - Dalam pendirian forma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal)
 - Lebih mudah memperoleh modal
 - Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang

 Kerugian firma ;

 - Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya
 - Apabila salah satu pihak pemilik mengundurkan diri maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan
 - Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi        konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya
 - Kesulitan dalam menghimpun daa untuk jumlah yang besar



 3. Perseroan komanditer (CV)

 Commanditaire Venootschap (CV) merupakan persekutuan yang didirkan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu  bentuk  usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas, dan badan  usaha  yang tidak berbadan hukum dan kekayaan serta pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

 Persekutuan komanditer memiliki karakteristik yaitu, CV minimal didirikan 2 orang, dimana salah satu bertindak sebagai  Persero Komplementer yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai  Persero Komanditer. Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Jika mengalami  kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan  kerugian. Adapun persero komanditer, dia hanya bisa bertindak selaku sleeping partner yaitu hanya bertanggung jawab  sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.


 Keuntungan perseroan komanditer ;

 - Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan    firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
 - Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut      dalam berbagai kegiatan.
 - CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
 - Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya
 - CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan     mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
 - Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada      sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

 Kerugian perseroan komanditer ;

 - Tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
 - Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.


 4. Perseroan Terbatas (PT)

 Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.  Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.  Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung  jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

 Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
 1) Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika  perusahaan menanggung        utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut        dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.

 2) Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan     berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.

 3) Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama     masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham       lainnya.

 4) Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah      yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.

 5) Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas     dan beragam.

  Segi status perseroan terbatas terbagi dalam:

  a. Perseroan Tertutup
  Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan     perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.

  b. Perseroan Terbuka
  Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan        perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


 5. Koperasi

 Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya,   walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
 Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum  koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat  berdasarkan asas kekeluargaan.

 Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian  koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur  berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi  2 yaitu:
 1) Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
 2) Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

 Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,   dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan  lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan  mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.

 Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
 - Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk      meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
 - Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
 - Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka    guru.
 - Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas       kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas  kekeluargaan adalah sebagai berikut:

 1) Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
 2) Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
 3) Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar

 6. Yayasan

 Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan  pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal  dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.

 Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini  dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau  pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

 Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
 1) Pembina
 2) Pengurus
 3) Pengawas

 Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:

 1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan      awal.
 2) Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
 3) Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
 4) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
 5) Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor        Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan      yayasan.
 6) Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan        instalasi terkait.

sumber :









wiraswastawan



Wiraswastawan

Kewiraswastawan adalah semangat, perilaku dan kemampuan untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau pelayanan yang baik pada masyarakat, dengan selalu mencari pelanggan lebih banyak dan melayani pelanggan lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja yang lebih efisien, melalui keberanian mengambil resiko, kreatifitas dan inovasi serta kemampuan manajemen.

Keuntungan berwiraswata:

Kemungkinan mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa ) , dan memilikin wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya .

Kerugian berwiraswasta:

Tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan , menanggung beban akibat kerugian perusahaan , pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.

Pengertian wiraswasta menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :

1.   Berdiri diatas kekuatan sendiri

2.   Mengambil keputusan untuk diri sendiri

3.   Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangan sendiri

4.   Menggerakkan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan


Peranan wiraswastawan

    Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagi aspek fungsional :
    Membawa perusahaan ke arah kemampuan, perkembangan, serta kontinuitas
    Memperkenalkan hasil produksi baru
    Membuka pasar
    Unsur pengatahuan
    Unsur keterampilan
    Unsur sikap mental
    Unsur kewaspadaan








kewiraswastaan



Kewiraswastaan
Kewiraswastaan adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.

            Selain memperoleh keuntungan, berwiraswasta juga tak terlepas dari kemungkinan rugi .Sisi keuntungan berwiraswasta adalah  kemungkinana untuk mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan  semakin besar harapan yang perolehan keuntungannya), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkatkan sifat tanggung  jawab terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa), dan memiliki wewenang untuk memerintah dan mengelola  karyawannya. Sedangkan sisi kerugian berwirasuwasta adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha,  perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak berkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan,  menanggung beban akibat kerugian perusahaan, pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lain yang berkaitan dengan  keluarga.

              Walaupun terdapat berbagai pendapat mengenai pengertian Wiraswastawan, namun secara umum pengertian  wiraswastawan menunjukkan kepada pribadi tertentu yang secara secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada  umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
· Berdiri diatas kekuatan sendiri
· Mengambil keputusan untuk diri sendiri
· Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
· Menggerakkan perekonomian masyarakat untuk menuju kedepan
· Menganbil resiko
· Memenfaatkan kesempatan usaha yang ada
· Supel, fleksibel dalam bergaul, maupun dan mau menerima kritik membangun, dan melakukan   komunikasi yang efektif dengan orang lain
· Mengkoordinasi pengelolaan penanaman modal atau sarana produksi
· Menggerakkan orang lain dengan berbagai keahlian untuk membantunya mencapai tujuan usaha.
· Memperkenalkan fungsi faktor produksi baru
· Berespon secara kreatif dan inovatif, memiliki pandangan kedepan, cerdik, lihai, dapat menanggapi situasi
  yang berubah-ubah, serta tahan terhadap situasi yang tidak menetu.
· Menghasilkan sesuatu yang dapat dijual atau ditukarkan dalam rangka memproleh pendapatan dan
  usahanya
· Belajar dari pengalaman (mawas diri)
· Memiliki semangat bersaing yang kuat
· Berorientasi pada kerja keras, memliki motivasi yang kuat untuk menyelesaikan tugas
· Memiliki rasa percaya diri dan yakin terhadap kemampuan sendiri
· Memiliki motivasi berprestasi dan kemampuan untuk menjadi pemimpin menjalankan, dan mencapai tujuan
 
organisasi usaha, menguasai managemen umum, dan menguasai berbagai bidang pengetahuan lain yang menyangkut dunia usaha :
· Tingkat energinya tinggi
· Tegas
· Memperhatikan lingkungan sosial untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik dari semua orang

Dalam kaitannya dengan kemajuan perusahaan, peranan wiraswastawan adalah:
· Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional
· Mencari keuntungan bisnis
· Membawa perusahaan kearah kemampuan, perkembangan, serta kontinuitas
· Memperkenalkan hasil produksi baru
· Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
· Membuka pasar
· Merebut sumber bahan mentah maupun setengah jadi
· Melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru

sumber :
http://tugasakhiramik.blogspot.com/2013/10/pengertian-kewiraswastaan.html