bentuk-bentuk badan usaha
BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Perusahaan
harus memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas
untuk menjalankan usahanya. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan
memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan
perusahaan, baik yang ada didalam maupun diluar perusahaan.
Faktor dalam memiliki badan usaha
Dalam pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain.
1. Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh
pemilik. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini
biasanya bagi mereka yang memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait,
baik pemerintah, swasta maupun asing.
2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang
piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Pada
perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas,
apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka
harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajiban.
3. Kemudahan pendirian
Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat
menjalankan usahanya. Yang menjadi pertimbangan biasanya
faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
4. Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan mendapatkan modal, baik modal sendiri atau modal
pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari
berbagai pihak mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar.
5. Kemudahan untuk mempermudah usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh kedepan dan optimis bahwa
usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan
badan usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang kecil akan terpaksa merubah
menjadi perusahaan yang besar dan berkembang.
6. Kelanjutan usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar dan
memiliki jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna
perkembangan usaha yang ke depannya.
Macam macam bentuk badan usaha
Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat
dipilih, yaitu :
1. Perusahaan perseorangan
Bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan
menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola
pemilik yang berfungsi sebagai manajer. Perusahaan perseorangan memiliki
struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki
tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang
dimiliki perusahaan.
Keuntungan perusahaan yang diperoleh ;
- Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
- Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil
- Tidak memerlukan akta formal, sehingga pemilil tidak perlu mengeluarkan
biaya yang berlebihan
- Memiliki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah
perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan
keuangan perusahaan.
- Dalam hal peraturan perusahaan, tidak terlalu banyak peraturan
pemerintah yang mengatur perusahaan ini, sehingga
pemilik bebas melakukan aktivitasnya
- Tidak memerlukan pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar
pajak perseorangan
- Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan
secara bebas oleh pemilik
Kerugian perusahaan yang diperoleh ;
- Dalam mendapatkan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit
- Sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memnuhi persyaratan
kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia
- Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang
perusahaan secara penuh
- Kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat, apabila
pemilik perusahaan tidak melakukan pengembangan
- Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum
perseorangan
- Administrasi yang tidak terkelola secara baik
2. Firma
Perusahaan yand didirikan dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan
atas nama perusahaan. Dalam perusahaan firma biasanya seluruh yang
berhubungan antara perusahaan dengan perusahaan lainnya memiliki kewajiban
tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam perusahaan lain
dalam perusahaan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki
kewajiban terbatas.
Kepemimpinan firma berada di seluruhnya ditangan pemilik sekaligus
bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Modal
firma berasal dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari pihak yang terlibat.
Keuntungan firma ;
- Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang
berat
- Dalam pendirian forma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena
dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal)
- Lebih mudah memperoleh modal
- Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang
Kerugian firma ;
- Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang
yang dimilikinya
- Apabila salah satu pihak pemilik mengundurkan diri maka akan mengancam
kelangsungan hidup perusahaan
- Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para
pihak yang terlibat dan juga sering terjadi
konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya
- Kesulitan dalam menghimpun daa untuk jumlah yang besar
3. Perseroan komanditer (CV)
Commanditaire Venootschap (CV) merupakan persekutuan yang didirkan
berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal
yang terbatas, dan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan
kekayaan serta pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Persekutuan komanditer memiliki karakteristik yaitu, CV minimal didirikan
2 orang, dimana salah satu bertindak sebagai Persero Komplementer yaitu
persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya
bertindak sebagai Persero Komanditer. Persero Aktif akan bertindak
melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Jika mengalami
kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh
harta pribadinya untuk menggantikan kerugian. Adapun persero komanditer,
dia hanya bisa bertindak selaku sleeping partner yaitu hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan perseroan komanditer ;
- Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena
memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan
firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen
Kehakiman.
- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil
dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut
dalam berbagai kegiatan.
- CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
- Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli
dan dipercaya oleh sekutu lainnya
- CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu
Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
- Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian
keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu
Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Kerugian perseroan komanditer ;
- Tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu
komanditer menjadi sekutu aktif.
- Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau
beberapa proyek besar.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak
digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena
badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan
badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang
dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung
jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan
terbatas, yaitu:
1) Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang
disetorkannya. Artinya, jika perusahaan
menanggung utang, maka kewajiban
pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta
pribadi tidak ikut dijaminkan untuk
membayar kewajiban tersebut.
2) Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham
perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan
berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak
lain.
3) Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan
terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama
masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia
dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
4) Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika
perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah
yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5) Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau
bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan
beragam.
Segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan
perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu
dan perseroan yang melakukan
penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang
yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1) Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
2) Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan,
atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan
obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun
dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam
masyarakat pada umunya.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai
dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah
sebagai berikut:
1) Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2) Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3) Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar
6. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau
pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan
atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan.
Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus,
pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang
terditri atas:
1) Pembina
2) Pengurus
3) Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan
sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai
kekayaan awal.
2) Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam
bahasa Indonesia.
3) Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan
memperoleh pengesahan dari materi.
5) Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan
sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan yayasan.
6) Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia dapat meminta
pertimbangan instalasi terkait.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar