Sabtu, 26 Maret 2016

Evaluasi hukum tentang pengadilan perikanan



 
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari pulau besar dan kecil, potensi perikanan laut Indonesia terbesar hampir semua perairan laut seperti perairan laut nusantara, perairan laut teritorial, dan perairan laut Zona Ekonomi Eklusif (ZEE). Luas perairan laut Indonesia di perkirakan sebesar 5,8 juta km2 dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan gugusan pulau-pulau sebanyak 17.508. lautan Indonesia diperkirakan memiliki potensi ikan sebanyak 6,26 juta ton per tahun yang dapat dikelola secara lestari dengan rincian sebanyak 4,4 juta ton dapat di tangkap di perairan Indonesia dan 1,86 ton dari perairan ZEEI.
Potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dikelola dengan baik oleh Indonesia, karena banyaknya kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah Indonesia, seperti yang di lansir dari berita okezone.com bahwa terdapat kapal milik China memasuki perairan natuna dan melakukan Illegal Fishing. Delapan awak kapal tersebut ditangkap oleh kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, kapal coast guard China turut serta dalam insiden tersebut.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi telah memanggil kuasa usaha kedutaan besar China Sun Weide ke Pejambon, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, perempuan 53 tahun itu menyampaikan protes kepada Weide yang mewakili Dubes Negeri Tirai Bambu.
"Saya menyampaikan protes keras terkait tiga hal, yakni kapal coast guard China melakukan pelanggaran terhadap hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia  di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas kontinen. Protes kedua adalah pelanggaran terhadap penegakan hukum yang dilakukan terhadap aparat indonesia pada ZEE dan landas kontingen. Ketiga, pelanggaran pada kedaulatan laut teritorial Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers di Gedung Palapa Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Menteri Retno juga menyampaikan Indonesia telah meminta klarifikasi kepada China terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut. Retno juga menekankan dalam hubungan bernegara yang baik, maka prinsip hukum internasional termasuk Konvensi PBB untuk Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 harus dihormati.

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang undang-undang yang mengatur kelestarian sumber daya alam dan hukum pengadilan perikanan, terlebih dahulu kita membahas tentang subjek dan objek hukum yang terdapat didalamnya.

Apa itu yang dimaksud dengan subjek hukum ?
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. dalam pembahasan ini pemerintah merupakan subjek utama dalam pengendalian hukum pengadilan perikanan. Tidak hanya pemerintah manusia juga merupakan subjek hukum yang membutuhkan sumber daya alam yang dimiliki. 

Dan apa yang di maksud dengan objek hukum ?
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda, barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dalam pembahasan ini dapat diketahui ikan atau hasil tangkapan laut lainnya merupakan objek yang bermanfaat bagi subjek hukum.

  Dalam rangka menciptakan kelestarian sumber daya ikan, UNCLOS 1982 juga mengatur tentang persediaan sumber daya ikan di ZEE pada pasal 63. Adapun beberapa aturan penting yang tertuang pada pasal 63 UNCLOS 1982, yaitu :
  1. Perlu adanya koordinasi subregional atau regional mengenai konservasi dan pengembangan jenis ikan tertentu yang populasinya ada pada dua atau lebih ZEE negara pantai.
  2. Perlu adanya koordinasi subregional atau regional mengenai konservasi atas jenis ikan tertentu yang berada pada suatu ZEE negara pantai dan sekaligus juga berada di luar ZEE itu, namun masih dalam jarak yang berdekatan.
Pembuatan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang diwajibkan oleh UNCLOS 1982 tersebut harus diikuti dengan penegakan hukumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 223-233 UNCLOS 1982, Pengamanan tersebut berupa fasilitas dalam hal penuntutan. Misalnya, pengadilan yang berwenang, perlengkapan armada penangkapan kapal asing yang diduga melakukan pelanggaran seperti kapal perang/militer dengan sumber daya manusia yang memadai, Tetapi tindakan pengamanan ini, tidak boleh mengganggu keselamatan pelayaran.

Realitas Empiris Pengadilan Perikanan :

A.    Hukum Materil
  1. Izin untuk mengelola perikanan terdiri dari :
Ø  SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
Yaitu penangkapan dan budidaya ikankemudian diikuti oleh pengangkutan dan pengelolaan.
SIUP diberikan kepada perorangan atau perusahaan swasta Nasional.
APIPM diberikan kepada perusahaan penanaman modal nasional dan penanaman modal asing.

Ø  SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)
Adalah izin yang diberikan untuk kapal penangkap ikan.
SIPI diberikan kepada sebuah kapal penangkap berdasarkan alokasi kapal yang tercantum dalam SIUP dimana penanggung jawab SIUP ikut bertanggungjawab terhadap kapal yang memperoleh SIPI tersebut.
Ø  SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)
SIKPI adalah izin yang diperlukan untuk kapal angkut.
SIKPI diberikan kepada kapal yang sudah teralokasi pada SIUP dalam satu armada penangkapan bersama kapal penangkap, tapi ada juga SIKPI diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki SIUP.

  1. Pengrusakan Lingkungan
Menangkap dan membudidayakan ikan dimana saja adalah hak setiap warga negara, tetapi hendaknya diatur dengan tatacara yang baik dalam hukum positif. Pada umumnya prinsip utama aturan tersebut adalah bagaimana memanfatkan dan bagaimana menjaga keseimbangan dan kesinambungan sumberdaya dan lingkungan.
Ada beberapa hal yang tidak wajar dalam penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab:
Ø  Bom Ikan
Menggunakan bom terhadap gerombolan ikan mudah dilaksanakan. Tetapi dampaknya ikan yang tidak menjadi target, termasuk benih dan makanan alami serta tempat berlindung ikan ikut mati dan rusak. Dan untuk memulihkan kembali membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal.

Ø  Racun / Tuba ikan
Racun yang digunakan dapat berupa makanan yang dicampu racun baik dari alam atau dari bahan kimia.

Ø  Budidaya Ikan
Membudidayakan ikan yang menggunakan bahan makanan dan obat perangsang untuk mempercepat pertumbuhan ikan dan anti penyakit ikan yang dimasukkan kedalam air, dengan kadar yang tidak tepat dapat membahayakan ikan yang tidak menjadi target budidaya serta lingkungan perairan.

Ø  Alat Tangkap yang Merusak
Alat tangkap aktif seperti trawl akan merusak lingkungan apabila dioperasikan pada daerah yang berkarang dan mata jaring yang digunakan terlalu kecil, sehingga anak-anak ikan yang bukan menjadi target ikut terambil dan lingkungan menjadi rusak.


B.     Hukum Formil
Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, juga dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex spec/ails). Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi selama ini terbukti mengalaini berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum yang bersifat spesifik yang menyangkut hukum materlil dan hukum formil. Untuk menjainin kepastian hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan, ditentukan jangka waktu secara tegas, sehingga dalam Undang-Undang ini rumusan mengenai hukum acara (formil) bersifat lebih cepat.

Menurut pendapat saya hukum harus di tegakkan sesuai dengan undang-undang yang telah di tetapkan, karena dengan adanya penangkapan ikan secara liar dan adanya kapal asing yang secara diam-diam melakukan penangkapan ikan secara bebas, merupakan salah satu perbuatan yang sangat melanggar norma hukum dan tidak menghargai antar negara. Sesuai dengan yang telah kita ketahui bahwa kapal negara lain boleh memasuki perairan Indonesia melalui daerah yang telah disetujui dan disepakati sebelumnya.





Referensi :
Satriyo Munkantardjo, Rudy, 2009, analisis dan evaluasi hukum tentang pengadilan perikanan, penerbit bada pembinaan hukum nasional departemen hukum dan hak asasi manusia RI, Jakarta
http://news.okezone.com/read/2016/03/21/18/1341580/kapal-china-illegal-fishing-kemlu-lancarkan-protes-keras

Jumat, 18 Maret 2016

sumber-sumber hukum ekonomi internasional



Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Internasional

Hukum ekonomi Internasional sedikit banyaknya merupakan bagian dari hukum Internasional publik. Oleh karena itu, apabila kita berbicara mengenai sumber-sumber hukum ekonomi Internasional, terdapat dalam pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah Internasional dapat juga menjadi sumber-sumber hukum formil bagi hukum ekonomi Internasional. Di dalam pasal 38 ayat 1 terdapat sumbber-sumber hukum  ekonomi Internasional antara lain :
·         Konvensi atau perjanjian internasional
·         Kebiasaan-kebiasaan Inernasional
·         Prinsip-prinsip hukum
·         Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara, sebagai bahan pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum.

Persoalannya adalah apakah sumber-sumber hukum yang terdapat dalam pasal 38 ayat 1 tersebut sifatnya eklusif atau masih ada sumber-sumber hukum lainnya ?
Persoalan ini muncul karena adanya “pendatang hukum baru” yakni produk-produk hukum yang di bentuk oleh organ-organ atau badan-badan organisasi Internasional. Produk-produk hukum demikian disebut juga sebagai secondary low.

Menurut John H. Jackson hukum ekonomi Internasional adalah “ International economic Law could be defined as including all legal subjects which have both an international and an economic component”. Pengertiannya yaitu bahwa hukum ekonomi internasional adalah semua subjek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi. Menurut Jackson, bidang ekonomi Internasional memiliki kaitan erat  dengan hukum Internasional publik.

Pendapat lainnya di kemukakan oleh para sarjana prancis, seperti Carreu, Julliand dan Flory. Mereka berpendapat bahwa hukum ekonomi Internasional mencakup 5 bidang yaitu :
1)      Semacam hukum mengenai pendirian perusahaan ( the law of establishment )
2)      Hukum penanaman modal (the law of investment )
3)      Hukum lembaga-lembaga ekonomi ( the law of economic relations )
4)      Hukum mengenai integrasi ekonomi regional ( the law of regional economic integration )

Hukum ekonomi internasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, mengharmoniskan nilai-nilai dalam mewujudkan tujuan ekonomi internasional, dan mengembangkan proses pembangunan negara berkembang.

Prinsip-prinsip hukum ekonomi Internasional :

a)      Kebebasan berkomunikasi
Kebebasan berkomunikasi adalah prinsip yang menyatakan bahwa setiapa negara memiliki kebebasan untuk berhubungan dengan siapapun juga. Termasuk memasuki wilayah suatu negara guna melakukan transaksi-transaksi ekonomi Internasional.
b)      Kebebasan berdagang
Setiap neggara memiliki kebebasan untuk berdagang dengan setiap orang atau setiap negara dimana pun di dunia ini.

Ruang lingkup hukum ekonomi Internasional :

  1. Hukum ekonomi internasional privat
Dalam hukum ekonomi privat para pihak yang terlibat di dalamnya adalah orang-orang yang berasal dari dua atau lebih negara, atau lokasi bisnis berbeda yang melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini dapat berupa kontrak penjualan, pinjaman, perdagangan dan investasi.

  1. Hukum ekonomi internasional publik
Dalam ekonomi Internasional publikterdiri atas negara, organisasi ekonomi internasional, orang-orang atau perusahaan internasional dan organisasi non pemerintahyang terkena dampak kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh negara dan organisasi ekonomi internasional.

Peran hukum ekonomi Internasional :

Ø  Mengatur atau membatasi tindakan-tindakan negara sehingga tak merugikan kepentingan negara-negara lain atau warga dari negara-negara lain
Ø  Melindungi para pihak khususnya para pihak yang lemah
Ø  Menjamin kepastian hukum dalam hubungan ekonomi internasional
Ø  Merubah perilaku negara dengan kaidah dan prinsip hukum ekonomin Internasional
Ø  Menciptakan perwujudan ketertiban dalam hubunganekonomi Internasional antar pelaku

Menurut pendapat saya tentang hukum ekonomi Internasional sangat baik dan bagus dalam kemajuan suatu negara, salah satu contohnya kebebasan dalam berdagang (perdagangngan Internasional), dalam perdagangan Internasional baik negara pengeksport maupun negara pengimport sama-sama memperoleh dampak positif, negara pengeksport memperoleh kemudahan dalam memasarkan barangnya dan negara pengimport juga lebih mudah untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan. Perdagangan Internasional juga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena para persaingan perdagangan Internasional mendorong para pengeksport untuk meningkatkan ilmu dan teknologinya agar produk yang dipasarkan mempunyai keunggulan dan mutu yang bagus. Selain  itu dengan adanya perdagangan Internasional juga dapat menjalin hubungan persahabatan yang baik antar negara.








Bello, Judith H, and Alan F. Holmer, “After the Cold War: Whiter Internasional Economic Law”, 32 HILJ 323 (1995).
Jackson, John H, “Internasional Economic Law”, dalam R. Bernhardt, Encyclopedia of Public Internasional Law”, Instalment 8 (1985)
http://www.bimbie.com/pengertian-hukum-ekonomi-intenasional.htm