Indonesia merupakan
negara kepulauan yang terdiri dari pulau besar dan kecil, potensi perikanan
laut Indonesia terbesar hampir semua perairan laut seperti perairan laut
nusantara, perairan laut teritorial, dan perairan laut Zona Ekonomi Eklusif
(ZEE). Luas perairan laut Indonesia di perkirakan sebesar 5,8 juta km2 dengan
garis pantai sepanjang 81.000 km dan gugusan pulau-pulau sebanyak 17.508.
lautan Indonesia diperkirakan memiliki potensi ikan sebanyak 6,26 juta ton per
tahun yang dapat dikelola secara lestari dengan rincian sebanyak 4,4 juta ton
dapat di tangkap di perairan Indonesia dan 1,86 ton dari perairan ZEEI.
Potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dikelola dengan baik oleh Indonesia,
karena banyaknya kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa memiliki
izin yang sah dari pemerintah Indonesia, seperti yang di lansir dari berita
okezone.com bahwa terdapat kapal milik China memasuki perairan natuna dan
melakukan Illegal Fishing. Delapan
awak kapal tersebut ditangkap oleh kapal milik Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP). Namun, kapal coast guard China turut serta dalam
insiden tersebut.Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi telah memanggil kuasa usaha kedutaan besar China Sun Weide ke Pejambon, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, perempuan 53 tahun itu menyampaikan protes kepada Weide yang mewakili Dubes Negeri Tirai Bambu.
"Saya menyampaikan protes keras terkait tiga hal, yakni kapal coast guard China melakukan pelanggaran terhadap hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas kontinen. Protes kedua adalah pelanggaran terhadap penegakan hukum yang dilakukan terhadap aparat indonesia pada ZEE dan landas kontingen. Ketiga, pelanggaran pada kedaulatan laut teritorial Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers di Gedung Palapa Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Menteri Retno juga menyampaikan Indonesia telah meminta klarifikasi kepada China terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut. Retno juga menekankan dalam hubungan bernegara yang baik, maka prinsip hukum internasional termasuk Konvensi PBB untuk Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 harus dihormati.
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang
undang-undang yang mengatur kelestarian sumber daya alam dan hukum pengadilan
perikanan, terlebih dahulu kita membahas tentang subjek dan objek hukum yang terdapat
didalamnya.
Apa itu yang dimaksud dengan subjek hukum ?
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. dalam pembahasan ini pemerintah merupakan subjek utama
dalam pengendalian hukum pengadilan perikanan. Tidak hanya pemerintah manusia
juga merupakan subjek hukum yang membutuhkan sumber daya alam yang dimiliki.
Dan apa
yang di maksud dengan objek hukum ?
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda, barang ataupun hak yang dapat
dimiliki dan bernilai ekonomis. Dalam pembahasan ini dapat diketahui ikan atau
hasil tangkapan laut lainnya merupakan objek yang bermanfaat bagi subjek hukum.
Dalam
rangka menciptakan kelestarian sumber daya ikan, UNCLOS 1982 juga mengatur
tentang persediaan sumber daya ikan di ZEE pada pasal 63. Adapun beberapa
aturan penting yang tertuang pada pasal 63 UNCLOS 1982, yaitu :
- Perlu adanya koordinasi subregional atau regional mengenai konservasi dan pengembangan jenis ikan tertentu yang populasinya ada pada dua atau lebih ZEE negara pantai.
- Perlu adanya koordinasi subregional atau regional mengenai konservasi atas jenis ikan tertentu yang berada pada suatu ZEE negara pantai dan sekaligus juga berada di luar ZEE itu, namun masih dalam jarak yang berdekatan.
Pembuatan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut yang diwajibkan oleh UNCLOS
1982 tersebut harus diikuti dengan penegakan hukumnya. Hal ini sesuai dengan
Pasal 223-233 UNCLOS 1982, Pengamanan
tersebut berupa fasilitas dalam hal penuntutan. Misalnya, pengadilan yang
berwenang, perlengkapan armada penangkapan kapal asing yang diduga melakukan
pelanggaran seperti kapal perang/militer dengan sumber daya manusia yang
memadai, Tetapi tindakan pengamanan ini, tidak boleh mengganggu keselamatan
pelayaran.
Realitas Empiris Pengadilan
Perikanan :
A. Hukum Materil
- Izin untuk mengelola perikanan terdiri dari :
Ø SIUP
(Surat Izin Usaha Perikanan)
Yaitu penangkapan dan
budidaya ikankemudian diikuti oleh pengangkutan dan pengelolaan.
SIUP diberikan kepada
perorangan atau perusahaan swasta Nasional.
APIPM diberikan kepada
perusahaan penanaman modal nasional dan penanaman modal asing.
Ø SIPI
(Surat Izin Penangkapan Ikan)
Adalah izin yang
diberikan untuk kapal penangkap ikan.
SIPI diberikan kepada
sebuah kapal penangkap berdasarkan alokasi kapal yang tercantum dalam SIUP
dimana penanggung jawab SIUP ikut bertanggungjawab terhadap kapal yang
memperoleh SIPI tersebut.
Ø SIKPI
(Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)
SIKPI adalah izin yang
diperlukan untuk kapal angkut.
SIKPI diberikan kepada
kapal yang sudah teralokasi pada SIUP dalam satu armada penangkapan bersama
kapal penangkap, tapi ada juga SIKPI diberikan kepada perusahaan yang tidak
memiliki SIUP.
- Pengrusakan Lingkungan
Menangkap
dan membudidayakan ikan dimana saja adalah hak setiap warga negara, tetapi
hendaknya diatur dengan tatacara yang baik dalam hukum positif. Pada umumnya
prinsip utama aturan tersebut adalah bagaimana memanfatkan dan bagaimana
menjaga keseimbangan dan kesinambungan sumberdaya dan lingkungan.
Ada beberapa hal yang
tidak wajar dalam penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak
bertanggungjawab:
Ø Bom
Ikan
Menggunakan bom
terhadap gerombolan ikan mudah dilaksanakan. Tetapi dampaknya ikan yang tidak
menjadi target, termasuk benih dan makanan alami serta tempat berlindung ikan
ikut mati dan rusak. Dan untuk memulihkan kembali membutuhkan waktu yang lama
dan biaya yang mahal.
Ø Racun
/ Tuba ikan
Racun yang digunakan
dapat berupa makanan yang dicampu racun baik dari alam atau dari bahan kimia.
Ø Budidaya
Ikan
Membudidayakan ikan
yang menggunakan bahan makanan dan obat perangsang untuk mempercepat pertumbuhan
ikan dan anti penyakit ikan yang dimasukkan kedalam air, dengan kadar yang
tidak tepat dapat membahayakan ikan yang tidak menjadi target budidaya serta
lingkungan perairan.
Ø Alat
Tangkap yang Merusak
Alat tangkap aktif
seperti trawl akan merusak lingkungan apabila dioperasikan pada daerah yang
berkarang dan mata jaring yang digunakan terlalu kecil, sehingga anak-anak ikan
yang bukan menjadi target ikut terambil dan lingkungan menjadi rusak.
B. Hukum Formil
Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, di samping mengikuti hukum acara yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, juga dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai
ketentuan khusus (lex spec/ails). Penegakan hukum terhadap tindak pidana
di bidang perikanan yang terjadi selama ini terbukti mengalaini berbagai
hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum yang bersifat spesifik
yang menyangkut hukum materlil dan hukum formil. Untuk menjainin kepastian
hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pemeriksaan di
sidang pengadilan, ditentukan jangka waktu secara tegas, sehingga dalam
Undang-Undang ini rumusan mengenai hukum acara (formil) bersifat lebih cepat.
Menurut pendapat saya
hukum harus di tegakkan sesuai dengan undang-undang yang telah di tetapkan,
karena dengan adanya penangkapan ikan secara liar dan adanya kapal asing yang
secara diam-diam melakukan penangkapan ikan secara bebas, merupakan salah satu
perbuatan yang sangat melanggar norma hukum dan tidak menghargai antar negara. Sesuai
dengan yang telah kita ketahui bahwa kapal negara lain boleh memasuki perairan
Indonesia melalui daerah yang telah disetujui dan disepakati sebelumnya.
Referensi :
Satriyo Munkantardjo, Rudy, 2009, analisis dan evaluasi hukum tentang
pengadilan perikanan, penerbit bada pembinaan hukum nasional departemen
hukum dan hak asasi manusia RI, Jakarta
http://news.okezone.com/read/2016/03/21/18/1341580/kapal-china-illegal-fishing-kemlu-lancarkan-protes-keras