Sabtu, 26 Maret 2016

Evaluasi hukum tentang pengadilan perikanan



 
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari pulau besar dan kecil, potensi perikanan laut Indonesia terbesar hampir semua perairan laut seperti perairan laut nusantara, perairan laut teritorial, dan perairan laut Zona Ekonomi Eklusif (ZEE). Luas perairan laut Indonesia di perkirakan sebesar 5,8 juta km2 dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan gugusan pulau-pulau sebanyak 17.508. lautan Indonesia diperkirakan memiliki potensi ikan sebanyak 6,26 juta ton per tahun yang dapat dikelola secara lestari dengan rincian sebanyak 4,4 juta ton dapat di tangkap di perairan Indonesia dan 1,86 ton dari perairan ZEEI.
Potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dikelola dengan baik oleh Indonesia, karena banyaknya kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah Indonesia, seperti yang di lansir dari berita okezone.com bahwa terdapat kapal milik China memasuki perairan natuna dan melakukan Illegal Fishing. Delapan awak kapal tersebut ditangkap oleh kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, kapal coast guard China turut serta dalam insiden tersebut.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi telah memanggil kuasa usaha kedutaan besar China Sun Weide ke Pejambon, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, perempuan 53 tahun itu menyampaikan protes kepada Weide yang mewakili Dubes Negeri Tirai Bambu.
"Saya menyampaikan protes keras terkait tiga hal, yakni kapal coast guard China melakukan pelanggaran terhadap hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia  di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas kontinen. Protes kedua adalah pelanggaran terhadap penegakan hukum yang dilakukan terhadap aparat indonesia pada ZEE dan landas kontingen. Ketiga, pelanggaran pada kedaulatan laut teritorial Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers di Gedung Palapa Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Menteri Retno juga menyampaikan Indonesia telah meminta klarifikasi kepada China terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut. Retno juga menekankan dalam hubungan bernegara yang baik, maka prinsip hukum internasional termasuk Konvensi PBB untuk Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 harus dihormati.

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang undang-undang yang mengatur kelestarian sumber daya alam dan hukum pengadilan perikanan, terlebih dahulu kita membahas tentang subjek dan objek hukum yang terdapat didalamnya.

Apa itu yang dimaksud dengan subjek hukum ?
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. dalam pembahasan ini pemerintah merupakan subjek utama dalam pengendalian hukum pengadilan perikanan. Tidak hanya pemerintah manusia juga merupakan subjek hukum yang membutuhkan sumber daya alam yang dimiliki. 

Dan apa yang di maksud dengan objek hukum ?
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda, barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dalam pembahasan ini dapat diketahui ikan atau hasil tangkapan laut lainnya merupakan objek yang bermanfaat bagi subjek hukum.

  Dalam rangka menciptakan kelestarian sumber daya ikan, UNCLOS 1982 juga mengatur tentang persediaan sumber daya ikan di ZEE pada pasal 63. Adapun beberapa aturan penting yang tertuang pada pasal 63 UNCLOS 1982, yaitu :
  1. Perlu adanya koordinasi subregional atau regional mengenai konservasi dan pengembangan jenis ikan tertentu yang populasinya ada pada dua atau lebih ZEE negara pantai.
  2. Perlu adanya koordinasi subregional atau regional mengenai konservasi atas jenis ikan tertentu yang berada pada suatu ZEE negara pantai dan sekaligus juga berada di luar ZEE itu, namun masih dalam jarak yang berdekatan.
Pembuatan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang diwajibkan oleh UNCLOS 1982 tersebut harus diikuti dengan penegakan hukumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 223-233 UNCLOS 1982, Pengamanan tersebut berupa fasilitas dalam hal penuntutan. Misalnya, pengadilan yang berwenang, perlengkapan armada penangkapan kapal asing yang diduga melakukan pelanggaran seperti kapal perang/militer dengan sumber daya manusia yang memadai, Tetapi tindakan pengamanan ini, tidak boleh mengganggu keselamatan pelayaran.

Realitas Empiris Pengadilan Perikanan :

A.    Hukum Materil
  1. Izin untuk mengelola perikanan terdiri dari :
Ø  SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
Yaitu penangkapan dan budidaya ikankemudian diikuti oleh pengangkutan dan pengelolaan.
SIUP diberikan kepada perorangan atau perusahaan swasta Nasional.
APIPM diberikan kepada perusahaan penanaman modal nasional dan penanaman modal asing.

Ø  SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)
Adalah izin yang diberikan untuk kapal penangkap ikan.
SIPI diberikan kepada sebuah kapal penangkap berdasarkan alokasi kapal yang tercantum dalam SIUP dimana penanggung jawab SIUP ikut bertanggungjawab terhadap kapal yang memperoleh SIPI tersebut.
Ø  SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)
SIKPI adalah izin yang diperlukan untuk kapal angkut.
SIKPI diberikan kepada kapal yang sudah teralokasi pada SIUP dalam satu armada penangkapan bersama kapal penangkap, tapi ada juga SIKPI diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki SIUP.

  1. Pengrusakan Lingkungan
Menangkap dan membudidayakan ikan dimana saja adalah hak setiap warga negara, tetapi hendaknya diatur dengan tatacara yang baik dalam hukum positif. Pada umumnya prinsip utama aturan tersebut adalah bagaimana memanfatkan dan bagaimana menjaga keseimbangan dan kesinambungan sumberdaya dan lingkungan.
Ada beberapa hal yang tidak wajar dalam penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab:
Ø  Bom Ikan
Menggunakan bom terhadap gerombolan ikan mudah dilaksanakan. Tetapi dampaknya ikan yang tidak menjadi target, termasuk benih dan makanan alami serta tempat berlindung ikan ikut mati dan rusak. Dan untuk memulihkan kembali membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal.

Ø  Racun / Tuba ikan
Racun yang digunakan dapat berupa makanan yang dicampu racun baik dari alam atau dari bahan kimia.

Ø  Budidaya Ikan
Membudidayakan ikan yang menggunakan bahan makanan dan obat perangsang untuk mempercepat pertumbuhan ikan dan anti penyakit ikan yang dimasukkan kedalam air, dengan kadar yang tidak tepat dapat membahayakan ikan yang tidak menjadi target budidaya serta lingkungan perairan.

Ø  Alat Tangkap yang Merusak
Alat tangkap aktif seperti trawl akan merusak lingkungan apabila dioperasikan pada daerah yang berkarang dan mata jaring yang digunakan terlalu kecil, sehingga anak-anak ikan yang bukan menjadi target ikut terambil dan lingkungan menjadi rusak.


B.     Hukum Formil
Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, juga dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex spec/ails). Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi selama ini terbukti mengalaini berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum yang bersifat spesifik yang menyangkut hukum materlil dan hukum formil. Untuk menjainin kepastian hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan, ditentukan jangka waktu secara tegas, sehingga dalam Undang-Undang ini rumusan mengenai hukum acara (formil) bersifat lebih cepat.

Menurut pendapat saya hukum harus di tegakkan sesuai dengan undang-undang yang telah di tetapkan, karena dengan adanya penangkapan ikan secara liar dan adanya kapal asing yang secara diam-diam melakukan penangkapan ikan secara bebas, merupakan salah satu perbuatan yang sangat melanggar norma hukum dan tidak menghargai antar negara. Sesuai dengan yang telah kita ketahui bahwa kapal negara lain boleh memasuki perairan Indonesia melalui daerah yang telah disetujui dan disepakati sebelumnya.





Referensi :
Satriyo Munkantardjo, Rudy, 2009, analisis dan evaluasi hukum tentang pengadilan perikanan, penerbit bada pembinaan hukum nasional departemen hukum dan hak asasi manusia RI, Jakarta
http://news.okezone.com/read/2016/03/21/18/1341580/kapal-china-illegal-fishing-kemlu-lancarkan-protes-keras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar