Sumber-Sumber
Hukum Ekonomi Internasional
Hukum ekonomi Internasional sedikit
banyaknya merupakan bagian dari hukum Internasional publik. Oleh karena itu,
apabila kita berbicara mengenai sumber-sumber hukum ekonomi Internasional,
terdapat dalam pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah Internasional dapat juga
menjadi sumber-sumber hukum formil bagi hukum ekonomi Internasional. Di dalam
pasal 38 ayat 1 terdapat sumbber-sumber hukum
ekonomi Internasional antara lain :
·
Konvensi atau perjanjian internasional
·
Kebiasaan-kebiasaan Inernasional
·
Prinsip-prinsip hukum
·
Keputusan-keputusan hakim dan
ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara, sebagai
bahan pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum.
Persoalannya adalah apakah sumber-sumber
hukum yang terdapat dalam pasal 38 ayat 1 tersebut sifatnya eklusif atau masih
ada sumber-sumber hukum lainnya ?
Persoalan
ini muncul karena adanya “pendatang hukum baru” yakni produk-produk hukum yang
di bentuk oleh organ-organ atau badan-badan organisasi Internasional.
Produk-produk hukum demikian disebut juga sebagai secondary low.
Menurut
John H. Jackson hukum ekonomi Internasional adalah “ International economic Law could be defined
as including all legal subjects which have both an international and an
economic component”. Pengertiannya yaitu bahwa hukum ekonomi internasional
adalah semua subjek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi.
Menurut Jackson, bidang ekonomi Internasional memiliki kaitan erat dengan hukum Internasional publik.
Pendapat lainnya di kemukakan oleh para
sarjana prancis, seperti Carreu, Julliand dan Flory. Mereka berpendapat bahwa
hukum ekonomi Internasional mencakup 5 bidang yaitu :
1)
Semacam hukum mengenai pendirian
perusahaan ( the law of establishment )
2)
Hukum penanaman modal (the law of
investment )
3)
Hukum lembaga-lembaga ekonomi ( the law
of economic relations )
4)
Hukum mengenai integrasi ekonomi
regional ( the law of regional economic integration )
Hukum ekonomi internasional bertujuan
untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, mengharmoniskan
nilai-nilai dalam mewujudkan tujuan ekonomi internasional, dan mengembangkan
proses pembangunan negara berkembang.
Prinsip-prinsip hukum
ekonomi Internasional :
a)
Kebebasan berkomunikasi
Kebebasan
berkomunikasi adalah prinsip yang menyatakan bahwa setiapa negara memiliki
kebebasan untuk berhubungan dengan siapapun juga. Termasuk memasuki wilayah
suatu negara guna melakukan transaksi-transaksi ekonomi Internasional.
b)
Kebebasan berdagang
Setiap
neggara memiliki kebebasan untuk berdagang dengan setiap orang atau setiap
negara dimana pun di dunia ini.
Ruang lingkup hukum
ekonomi Internasional :
- Hukum ekonomi internasional privat
Dalam
hukum ekonomi privat para pihak yang terlibat di dalamnya adalah orang-orang
yang berasal dari dua atau lebih negara, atau lokasi bisnis berbeda yang
melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini dapat berupa kontrak
penjualan, pinjaman, perdagangan dan investasi.
- Hukum ekonomi internasional publik
Dalam
ekonomi Internasional publikterdiri atas negara, organisasi ekonomi
internasional, orang-orang atau perusahaan internasional dan organisasi non
pemerintahyang terkena dampak kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh negara
dan organisasi ekonomi internasional.
Peran hukum ekonomi
Internasional :
Ø Mengatur
atau membatasi tindakan-tindakan negara sehingga tak merugikan kepentingan
negara-negara lain atau warga dari negara-negara lain
Ø Melindungi
para pihak khususnya para pihak yang lemah
Ø Menjamin
kepastian hukum dalam hubungan ekonomi internasional
Ø Merubah
perilaku negara dengan kaidah dan prinsip hukum ekonomin Internasional
Ø Menciptakan
perwujudan ketertiban dalam hubunganekonomi Internasional antar pelaku
Menurut pendapat saya tentang hukum ekonomi
Internasional sangat baik dan bagus dalam kemajuan suatu negara, salah satu
contohnya kebebasan dalam berdagang (perdagangngan Internasional), dalam
perdagangan Internasional baik negara pengeksport maupun negara pengimport sama-sama
memperoleh dampak positif, negara pengeksport memperoleh kemudahan dalam
memasarkan barangnya dan negara pengimport juga lebih mudah untuk mendapatkan
barang yang dibutuhkan. Perdagangan Internasional juga dapat mendorong kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, karena para persaingan perdagangan
Internasional mendorong para pengeksport untuk meningkatkan ilmu dan
teknologinya agar produk yang dipasarkan mempunyai keunggulan dan mutu yang bagus.
Selain itu dengan adanya perdagangan
Internasional juga dapat menjalin hubungan persahabatan yang baik antar negara.
Bello,
Judith H, and Alan F. Holmer, “After the
Cold War: Whiter Internasional Economic Law”,
32 HILJ 323 (1995).
Jackson,
John H, “Internasional Economic Law”,
dalam R. Bernhardt, Encyclopedia of Public Internasional Law”, Instalment 8
(1985)
http://www.bimbie.com/pengertian-hukum-ekonomi-intenasional.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar