Jumat, 18 Maret 2016

sumber-sumber hukum ekonomi internasional



Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Internasional

Hukum ekonomi Internasional sedikit banyaknya merupakan bagian dari hukum Internasional publik. Oleh karena itu, apabila kita berbicara mengenai sumber-sumber hukum ekonomi Internasional, terdapat dalam pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah Internasional dapat juga menjadi sumber-sumber hukum formil bagi hukum ekonomi Internasional. Di dalam pasal 38 ayat 1 terdapat sumbber-sumber hukum  ekonomi Internasional antara lain :
·         Konvensi atau perjanjian internasional
·         Kebiasaan-kebiasaan Inernasional
·         Prinsip-prinsip hukum
·         Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara, sebagai bahan pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum.

Persoalannya adalah apakah sumber-sumber hukum yang terdapat dalam pasal 38 ayat 1 tersebut sifatnya eklusif atau masih ada sumber-sumber hukum lainnya ?
Persoalan ini muncul karena adanya “pendatang hukum baru” yakni produk-produk hukum yang di bentuk oleh organ-organ atau badan-badan organisasi Internasional. Produk-produk hukum demikian disebut juga sebagai secondary low.

Menurut John H. Jackson hukum ekonomi Internasional adalah “ International economic Law could be defined as including all legal subjects which have both an international and an economic component”. Pengertiannya yaitu bahwa hukum ekonomi internasional adalah semua subjek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi. Menurut Jackson, bidang ekonomi Internasional memiliki kaitan erat  dengan hukum Internasional publik.

Pendapat lainnya di kemukakan oleh para sarjana prancis, seperti Carreu, Julliand dan Flory. Mereka berpendapat bahwa hukum ekonomi Internasional mencakup 5 bidang yaitu :
1)      Semacam hukum mengenai pendirian perusahaan ( the law of establishment )
2)      Hukum penanaman modal (the law of investment )
3)      Hukum lembaga-lembaga ekonomi ( the law of economic relations )
4)      Hukum mengenai integrasi ekonomi regional ( the law of regional economic integration )

Hukum ekonomi internasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, mengharmoniskan nilai-nilai dalam mewujudkan tujuan ekonomi internasional, dan mengembangkan proses pembangunan negara berkembang.

Prinsip-prinsip hukum ekonomi Internasional :

a)      Kebebasan berkomunikasi
Kebebasan berkomunikasi adalah prinsip yang menyatakan bahwa setiapa negara memiliki kebebasan untuk berhubungan dengan siapapun juga. Termasuk memasuki wilayah suatu negara guna melakukan transaksi-transaksi ekonomi Internasional.
b)      Kebebasan berdagang
Setiap neggara memiliki kebebasan untuk berdagang dengan setiap orang atau setiap negara dimana pun di dunia ini.

Ruang lingkup hukum ekonomi Internasional :

  1. Hukum ekonomi internasional privat
Dalam hukum ekonomi privat para pihak yang terlibat di dalamnya adalah orang-orang yang berasal dari dua atau lebih negara, atau lokasi bisnis berbeda yang melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini dapat berupa kontrak penjualan, pinjaman, perdagangan dan investasi.

  1. Hukum ekonomi internasional publik
Dalam ekonomi Internasional publikterdiri atas negara, organisasi ekonomi internasional, orang-orang atau perusahaan internasional dan organisasi non pemerintahyang terkena dampak kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh negara dan organisasi ekonomi internasional.

Peran hukum ekonomi Internasional :

Ø  Mengatur atau membatasi tindakan-tindakan negara sehingga tak merugikan kepentingan negara-negara lain atau warga dari negara-negara lain
Ø  Melindungi para pihak khususnya para pihak yang lemah
Ø  Menjamin kepastian hukum dalam hubungan ekonomi internasional
Ø  Merubah perilaku negara dengan kaidah dan prinsip hukum ekonomin Internasional
Ø  Menciptakan perwujudan ketertiban dalam hubunganekonomi Internasional antar pelaku

Menurut pendapat saya tentang hukum ekonomi Internasional sangat baik dan bagus dalam kemajuan suatu negara, salah satu contohnya kebebasan dalam berdagang (perdagangngan Internasional), dalam perdagangan Internasional baik negara pengeksport maupun negara pengimport sama-sama memperoleh dampak positif, negara pengeksport memperoleh kemudahan dalam memasarkan barangnya dan negara pengimport juga lebih mudah untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan. Perdagangan Internasional juga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena para persaingan perdagangan Internasional mendorong para pengeksport untuk meningkatkan ilmu dan teknologinya agar produk yang dipasarkan mempunyai keunggulan dan mutu yang bagus. Selain  itu dengan adanya perdagangan Internasional juga dapat menjalin hubungan persahabatan yang baik antar negara.








Bello, Judith H, and Alan F. Holmer, “After the Cold War: Whiter Internasional Economic Law”, 32 HILJ 323 (1995).
Jackson, John H, “Internasional Economic Law”, dalam R. Bernhardt, Encyclopedia of Public Internasional Law”, Instalment 8 (1985)
http://www.bimbie.com/pengertian-hukum-ekonomi-intenasional.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar