Senin, 20 Oktober 2014

AKUNTANSI PERPAJAKAN



AKUNTANSI PERPAJAKAN

Akuntansi perpajakan adalah suatu seni dalam mencatat,menggolongkan,menafsirkan transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan yang bertujuan untuk menentukan penghasilan kena pajak yang diperoleh dalam suatu tahun untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban/pajak penghasilan perusahaan yang dicatat terutang selama satu tahun.

Prinsip akuntansi perpajakan meliputi :
·         Kesatuan akuntansi
·         Kesinambungan
·         Harga pertukaran yang objektif
·         Konsistensi
·         Konserfatif

Fungsi akuntansi perpajakan adalah mengelola data kuantitatif untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan yang kemudian dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.

Istilah-istilah dalam  akuntansi perpajakan:

Ø  Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung sesuai dengan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.

Ø  Pajak penghasilan final adalah penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang tidak kena pajak penghasilan final.

Ø  Laba adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.

Ø  Penghasilan kena pajak adalah laba atau rugi yang dihitung selama satu periode yang dihitung berdasarkan peratutran perpajakan dan yang menjadi dasar perhitungan.

Ø  Beban pajak adalah jumlah pajak kini dan pajak tangguhan di perhitungkan dalam laba/rugi dalam satu periode.

Ø  Kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

Berdasarkan cara pemungutannya,pajak di bagi menjadi dua,yaitu :

a.   Pajak langsung
Pajak ini merupakan pajak penghasilan dan pajak kekayaan yang dikenakan secara berulang-ulang untuk waktu tertentu berdasarkan dengan undang-undang., di mana pajak penghasilan dan pajak kekayaan ini akan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak serta tidak bisa dialihkan atau dipindahkan kepada orang lain.




b.   Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dikenakan ketika terjadinya sebuah transaksi kena pajak dan pajak ini dapat dipindahkan kepada orang lain.
Contoh pajak tidak langsung yaitu pajak penjualan dan bea materai.


SUMBER : Kumpulan catatan SMK,buku-buku SMK,dan dari internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar