AKUNTANSI PERPAJAKAN
Akuntansi perpajakan adalah suatu seni dalam
mencatat,menggolongkan,menafsirkan transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan
yang bertujuan untuk menentukan penghasilan kena pajak yang diperoleh dalam
suatu tahun untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban/pajak penghasilan
perusahaan yang dicatat terutang selama satu tahun.
Prinsip
akuntansi perpajakan meliputi :
·
Kesatuan
akuntansi
·
Kesinambungan
·
Harga
pertukaran yang objektif
·
Konsistensi
·
Konserfatif
Fungsi
akuntansi perpajakan adalah mengelola data kuantitatif untuk menyajikan laporan
keuangan yang memuat perhitungan perpajakan yang kemudian dapat digunakan dalam
pengambilan keputusan.
Istilah-istilah
dalam akuntansi perpajakan:
Ø Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung sesuai
dengan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak
perusahaan.
Ø Pajak penghasilan final adalah penghasilan yang dikenakan
pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang tidak
kena pajak penghasilan final.
Ø Laba adalah laba atau rugi bersih selama
satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Ø Penghasilan kena pajak adalah laba
atau rugi yang dihitung selama satu periode yang dihitung berdasarkan
peratutran perpajakan dan yang menjadi dasar perhitungan.
Ø Beban pajak adalah jumlah pajak kini dan pajak
tangguhan di perhitungkan dalam laba/rugi dalam satu periode.
Ø Kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan
terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena
pajak.
Berdasarkan cara
pemungutannya,pajak di bagi menjadi dua,yaitu :
a.
Pajak langsung
Pajak ini merupakan pajak penghasilan
dan pajak kekayaan yang dikenakan secara berulang-ulang untuk waktu tertentu
berdasarkan dengan undang-undang., di mana pajak penghasilan dan pajak kekayaan
ini akan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak serta tidak bisa dialihkan
atau dipindahkan kepada orang lain.
b.
Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung merupakan pajak
yang dikenakan ketika terjadinya sebuah transaksi kena pajak dan pajak ini
dapat dipindahkan kepada orang lain.
Contoh pajak tidak langsung yaitu
pajak penjualan dan bea materai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar