Selasa, 13 Oktober 2015

defenisi koperasi



DEFENISI KOPERASI

Dalam kamus populer yang diterbitkan “Tulus Jaya”
Koperasi adalah Badan perkumpulan yang bertujuan mengadakan kerja sama dalam hal mengatur kebutuhan bersama,para anggotanya membentuk modal bersama melalui simpanan-simpanan wajib dan sukarela, keuntungan yang diperoleh setiap tahun dibagiakn kepada setiap anggota.

Menurut “Ramudi Arriffin” (1997:18) mendefenisikan koperasi melalui 3 pendekatan :
  • Defenisi legal : koperasi berdasarkan undang-undang, dalam defenisi legal ini hanya negara-negara yang mempunyai undang-undang perkoperasian saja yang boleh memakai defenisi ini.
  • Defenisi Esensial : yaitu koperasi merupakan wadah kerja sama.
  • Defenisi Nominal : koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan anlisis, untuk membedakan  dari badan usaha lain non-koperasi.

Defenisi koperasi menurut “ILO” (International Labour Organization):
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dilaksanakan, diawasi, dan dikendalikan secara demokratis
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Defenisi koperasi menurut “Bung hatta” (Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat “seseorang buat semua dan semua buat seorang”.

Menurut “Munker”
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan”uruniaga” secara kumpulan, yang berazazkan tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Menurut “Arifinal Chaniago”
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan untuk anggota untuk masuk dan keluar, dengan kerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut “P.J.V. Dooren”
Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum .

Menurut UU No. 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum yang bertujuan untuk kesejahteraan para anggotanya, berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sumber :
Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Kartasapoetra, G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta


tujuan dan fungsi koperasi



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan Koperasi :

Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bung Hatta berpendapat bahwa tujuan koperasi adalah untuk mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Menurut Prof. Dr. Tiktik S. Partomo tujuan koperasi adalah :
  • Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih randah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.
  • Melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/ mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.

Fungsi Koperasi :
  • Membangun dan mengembangkan  potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif  dalam upaya mempertinggi  kualitas kehidupan
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan  dan ketahanan perekonomian  nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber :
Kartasapoetra, G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta
Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta: Margaretha Pustaka.

sejarah perkembangan koperasi



SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannnya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.
Koperasi pada awalnya muncul melalui pikiran-pikiran tentang pembaruan masyarakat, yang terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis, aliran sosialisme ini sangat kuat pengaruhnya dalam pertumbuhan koperasi, karena koperasi membentuk suatu  dasar bagi organisasi kemasyarakatan yang berbeda degan bentuk dan cita-cita sistem kapitalisme yang berkuasa di banyak negara barat pada waktu itu. Organisasi koperasi tumbuh dan berkembang hampir di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Korea, Jepang, serta negara-negara lain, baik di eropa barat maupun di eropa timur.
Pada mulanya di Indonesia koperasi tumbuh di purwokerto tahun 1896, seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang di beri nama “ Hulp-en Spaar Bank” (bank pertolongan dan simpanan).bank ini didirikan dengan maksud untuk menolong para pegawai negri yang terjerat hutang  pada lintah darat, maka bank inilah yang membantu para pegawai dalam meminjamkan uang semacam koperasi simpan pinjam. Usaha Wiria Atmaja ini kemudian di bantu dan diteruskan oleh Asisten residen Belanda De Wolf van Westerorde yang telah mempelajari koperasi sistim raffaisen dan Schulze Delitzch di jerman. Namun usaha De Wolf dalam mengembangkan koperasi sering gagal dan kurang berhasil karena:                                                        
1.      Terlalu tergesa-gesa menerapkan prinsip koperasi yang modern
2.      Ekonomi kaum pribumi masih lemah
3.      Adanya kecuranagn para pengurusnya
4.      Halangan dari pemerintah belanda
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada saat koperasi sudah mulai memasyarakat dan dikenal oleh masyarakat luas, maka pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91 Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve, dan pada tahun ini disusul dengan dibentuknya Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan memgambil alih penjajahan belanda, Jepang mendirikan koperasi yang di sebut dangan “kumiai”. Pada awalnya kumiai ini berjalan dengan baik, rakyat Indonesia tidak menyadari bahwa kumiai merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh jepang untuk merampas kekayaan harta mereka, dengan cara jepang membeli secara paksa hasil bumi yang dimiliki rakyat indonesia dengan tujuan untuk mengumpulkan kebutuhan perang dalam menjajah Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka maka berubahlah kumiai menjadi koperasi, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres koperasi pertama atau yang disebut dengan “hari koperasi Indonesia” menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
1.      Membentuk organisasi yang diberi nama sentral organisasi koperasi republik Indonesia (SOKRI).
2.      Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi Indonesia yang tiap tahun harus di peringati.
3.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
4.      Mengusahakan koperasi desa sebagaidasar untuk memperkuat susunan perekonomian.
5.      Mengusahakan berdirinya bank koperasi untuk mengorganisasi permodalan koperasi.
6.      Memperhebat dan memperluaspendidikan koperasi dikalangan pengurus dan pegawai koperasi serta dikalangan masyarakat.


Sumber :
Anoraga, Pandji S.E., M.E. dan Dra. Ninik Widiyanti. Januari 1995. Manajemen Koperasi teori dan Praktek. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya
Kartasapoetra, G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta