Selasa, 13 Oktober 2015

sejarah perkembangan koperasi



SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannnya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.
Koperasi pada awalnya muncul melalui pikiran-pikiran tentang pembaruan masyarakat, yang terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis, aliran sosialisme ini sangat kuat pengaruhnya dalam pertumbuhan koperasi, karena koperasi membentuk suatu  dasar bagi organisasi kemasyarakatan yang berbeda degan bentuk dan cita-cita sistem kapitalisme yang berkuasa di banyak negara barat pada waktu itu. Organisasi koperasi tumbuh dan berkembang hampir di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Korea, Jepang, serta negara-negara lain, baik di eropa barat maupun di eropa timur.
Pada mulanya di Indonesia koperasi tumbuh di purwokerto tahun 1896, seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang di beri nama “ Hulp-en Spaar Bank” (bank pertolongan dan simpanan).bank ini didirikan dengan maksud untuk menolong para pegawai negri yang terjerat hutang  pada lintah darat, maka bank inilah yang membantu para pegawai dalam meminjamkan uang semacam koperasi simpan pinjam. Usaha Wiria Atmaja ini kemudian di bantu dan diteruskan oleh Asisten residen Belanda De Wolf van Westerorde yang telah mempelajari koperasi sistim raffaisen dan Schulze Delitzch di jerman. Namun usaha De Wolf dalam mengembangkan koperasi sering gagal dan kurang berhasil karena:                                                        
1.      Terlalu tergesa-gesa menerapkan prinsip koperasi yang modern
2.      Ekonomi kaum pribumi masih lemah
3.      Adanya kecuranagn para pengurusnya
4.      Halangan dari pemerintah belanda
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada saat koperasi sudah mulai memasyarakat dan dikenal oleh masyarakat luas, maka pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91 Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve, dan pada tahun ini disusul dengan dibentuknya Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan memgambil alih penjajahan belanda, Jepang mendirikan koperasi yang di sebut dangan “kumiai”. Pada awalnya kumiai ini berjalan dengan baik, rakyat Indonesia tidak menyadari bahwa kumiai merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh jepang untuk merampas kekayaan harta mereka, dengan cara jepang membeli secara paksa hasil bumi yang dimiliki rakyat indonesia dengan tujuan untuk mengumpulkan kebutuhan perang dalam menjajah Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka maka berubahlah kumiai menjadi koperasi, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres koperasi pertama atau yang disebut dengan “hari koperasi Indonesia” menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
1.      Membentuk organisasi yang diberi nama sentral organisasi koperasi republik Indonesia (SOKRI).
2.      Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi Indonesia yang tiap tahun harus di peringati.
3.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
4.      Mengusahakan koperasi desa sebagaidasar untuk memperkuat susunan perekonomian.
5.      Mengusahakan berdirinya bank koperasi untuk mengorganisasi permodalan koperasi.
6.      Memperhebat dan memperluaspendidikan koperasi dikalangan pengurus dan pegawai koperasi serta dikalangan masyarakat.


Sumber :
Anoraga, Pandji S.E., M.E. dan Dra. Ninik Widiyanti. Januari 1995. Manajemen Koperasi teori dan Praktek. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya
Kartasapoetra, G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar