SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannnya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.
Koperasi pada awalnya muncul melalui pikiran-pikiran tentang
pembaruan masyarakat, yang terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis,
aliran sosialisme ini sangat kuat pengaruhnya dalam pertumbuhan koperasi, karena
koperasi membentuk suatu dasar bagi
organisasi kemasyarakatan yang berbeda degan bentuk dan cita-cita sistem
kapitalisme yang berkuasa di banyak negara barat pada waktu itu. Organisasi
koperasi tumbuh dan berkembang hampir di setiap negara di dunia seperti
Inggris, Swedia, Denmark, Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Korea, Jepang,
serta negara-negara lain, baik di eropa barat maupun di eropa timur.
Pada mulanya di Indonesia koperasi tumbuh di purwokerto tahun
1896, seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank
yang di beri nama “ Hulp-en Spaar Bank” (bank pertolongan dan simpanan).bank
ini didirikan dengan maksud untuk menolong para pegawai negri yang terjerat
hutang pada lintah darat, maka bank
inilah yang membantu para pegawai dalam meminjamkan uang semacam koperasi
simpan pinjam. Usaha Wiria Atmaja ini kemudian di bantu dan diteruskan oleh
Asisten residen Belanda De Wolf van Westerorde yang telah mempelajari koperasi
sistim raffaisen dan Schulze Delitzch di jerman. Namun usaha De Wolf dalam
mengembangkan koperasi sering gagal dan kurang berhasil karena:
1. Terlalu tergesa-gesa menerapkan
prinsip koperasi yang modern
2. Ekonomi kaum pribumi masih lemah
3. Adanya kecuranagn para pengurusnya
4. Halangan dari pemerintah belanda
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada saat koperasi sudah mulai memasyarakat dan dikenal oleh
masyarakat luas, maka pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43 Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91 Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21 Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve,
dan pada tahun ini disusul dengan dibentuknya Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan memgambil alih
penjajahan belanda, Jepang mendirikan koperasi yang di sebut dangan “kumiai”.
Pada awalnya kumiai ini berjalan dengan baik, rakyat Indonesia tidak menyadari
bahwa kumiai merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh jepang untuk
merampas kekayaan harta mereka, dengan cara jepang membeli secara paksa hasil
bumi yang dimiliki rakyat indonesia dengan tujuan untuk mengumpulkan kebutuhan
perang dalam menjajah Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka maka berubahlah kumiai menjadi koperasi, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres koperasi pertama atau yang
disebut dengan “hari koperasi Indonesia” menghasilkan beberapa keputusan antara
lain:
1.
Membentuk
organisasi yang diberi nama sentral organisasi koperasi republik Indonesia
(SOKRI).
2.
Menetapkan
tanggal 12 juli sebagai hari koperasi Indonesia yang tiap tahun harus di
peringati.
3.
Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi.
4.
Mengusahakan
koperasi desa sebagaidasar untuk memperkuat susunan perekonomian.
5.
Mengusahakan
berdirinya bank koperasi untuk mengorganisasi permodalan koperasi.
6.
Memperhebat
dan memperluaspendidikan koperasi dikalangan pengurus dan pegawai koperasi
serta dikalangan masyarakat.
Sumber :
Anoraga,
Pandji S.E., M.E. dan Dra. Ninik Widiyanti. Januari 1995. Manajemen Koperasi
teori dan Praktek. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya
Kartasapoetra, G. ,
Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi
Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar