TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan
Koperasi :
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Bung Hatta berpendapat bahwa tujuan koperasi
adalah untuk mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Menurut Prof. Dr. Tiktik S. Partomo tujuan
koperasi adalah :
- Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih randah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.
- Melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/ mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.
Fungsi
Koperasi :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :
Kartasapoetra, G. ,
Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi
Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta
Limbong, Bernhard.
2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta:
Margaretha Pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar