Selasa, 13 Oktober 2015

tujuan dan fungsi koperasi



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan Koperasi :

Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bung Hatta berpendapat bahwa tujuan koperasi adalah untuk mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Menurut Prof. Dr. Tiktik S. Partomo tujuan koperasi adalah :
  • Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih randah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.
  • Melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/ mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.

Fungsi Koperasi :
  • Membangun dan mengembangkan  potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif  dalam upaya mempertinggi  kualitas kehidupan
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan  dan ketahanan perekonomian  nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber :
Kartasapoetra, G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta
Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar