Selasa, 13 Oktober 2015

defenisi koperasi



DEFENISI KOPERASI

Dalam kamus populer yang diterbitkan “Tulus Jaya”
Koperasi adalah Badan perkumpulan yang bertujuan mengadakan kerja sama dalam hal mengatur kebutuhan bersama,para anggotanya membentuk modal bersama melalui simpanan-simpanan wajib dan sukarela, keuntungan yang diperoleh setiap tahun dibagiakn kepada setiap anggota.

Menurut “Ramudi Arriffin” (1997:18) mendefenisikan koperasi melalui 3 pendekatan :
  • Defenisi legal : koperasi berdasarkan undang-undang, dalam defenisi legal ini hanya negara-negara yang mempunyai undang-undang perkoperasian saja yang boleh memakai defenisi ini.
  • Defenisi Esensial : yaitu koperasi merupakan wadah kerja sama.
  • Defenisi Nominal : koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan anlisis, untuk membedakan  dari badan usaha lain non-koperasi.

Defenisi koperasi menurut “ILO” (International Labour Organization):
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dilaksanakan, diawasi, dan dikendalikan secara demokratis
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Defenisi koperasi menurut “Bung hatta” (Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat “seseorang buat semua dan semua buat seorang”.

Menurut “Munker”
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan”uruniaga” secara kumpulan, yang berazazkan tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Menurut “Arifinal Chaniago”
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan untuk anggota untuk masuk dan keluar, dengan kerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut “P.J.V. Dooren”
Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum .

Menurut UU No. 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum yang bertujuan untuk kesejahteraan para anggotanya, berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sumber :
Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Kartasapoetra, G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar