DEFENISI KOPERASI
Dalam kamus populer yang diterbitkan “Tulus
Jaya”
Koperasi adalah Badan perkumpulan yang
bertujuan mengadakan kerja sama dalam hal mengatur kebutuhan bersama,para
anggotanya membentuk modal bersama melalui simpanan-simpanan wajib dan
sukarela, keuntungan yang diperoleh setiap tahun dibagiakn kepada setiap
anggota.
Menurut “Ramudi Arriffin” (1997:18)
mendefenisikan koperasi melalui 3 pendekatan :
- Defenisi legal : koperasi berdasarkan undang-undang, dalam defenisi legal ini hanya negara-negara yang mempunyai undang-undang perkoperasian saja yang boleh memakai defenisi ini.
- Defenisi Esensial : yaitu koperasi merupakan wadah kerja sama.
- Defenisi Nominal : koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan anlisis, untuk membedakan dari badan usaha lain non-koperasi.
Defenisi koperasi menurut “ILO” (International
Labour Organization):
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dilaksanakan, diawasi, dan dikendalikan secara demokratis
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Defenisi koperasi menurut “Bung hatta” (Bapak
koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat “seseorang buat semua
dan semua buat seorang”.
Menurut “Munker”
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan”uruniaga” secara kumpulan, yang berazazkan tolong menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti
yang dikandung gotong royong.
Menurut “Arifinal Chaniago”
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan untuk
anggota untuk masuk dan keluar, dengan kerjasama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut “P.J.V. Dooren”
Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum .
Menurut UU No. 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari beberapa defenisi di atas dapat
disimpulkan koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-perorangan atau badan hukum yang bertujuan untuk kesejahteraan para
anggotanya, berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sumber :
Limbong, Bernhard.
2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta:
Margaretha Pustaka.
Kartasapoetra, G. ,
Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi
Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar