Selasa, 24 November 2015

permodalan koperasi



PERMODALAN KOPERASI

A.  Arti Modal Koperasi

Meskipun Koperasi Indonesia bukan merupakan bentuk kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha maka didalam menjalan usahanya koperasi memerlukan modal pula. Tetapi, pengaruh modal dalam penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan.
Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap dan berapa modal kerja yang diperlukan.
Modal tetap atau disebut juga modal jangka panjang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan.
Modal kerja yang disebut juga modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating capital).
Dalam pendirian dan pengorganisasian (organizatiol fund) digunakan untuk membiayaipengeluaran koperasi selama dalam proses pendirian untuk pengorganisasian. Dana ini diperlukan sebelum organisasi bisa koperasi seperti untuk izin pendirian, izin usaha, pembuatan AD/ART, pembuatan rencana kerja dan sebagainya.
Modal sebagaimana diketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting, tetapi hingga sekarang diantara para ahli belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang disebut dengan modal itu.

Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, sebagai berikut :
a.     Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modalyang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b.   Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota
c.      Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas
d.    Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukupuntuk membiayai usahanya secara efisien
e.      Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru
f.     Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
B.   Sumber Permodalan Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari : simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan, hibah. Sedangkan modal pinjaman terdiri dari : anggota, koperasi lainnya dan / atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, sumber lain yang sah.

1.      Modal sendiri

Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.
1)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2)      Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesespatan tertentu.
3)      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4)      Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ ditulis oleh seseorang sebagai wasiatatau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
Modal koperasi yang merupakan pemberian (hibah) ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap.

2.      Modal Pinjaman

Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modala pinjaman dapat berasal dari :

1)      Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
2)      Koperasi lain / anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain / anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar keperasi.
3)      Bank dan lembaga keuangan lainnya
Peminjamnan dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitor dari bank dan lembaga keuangan lainnya diperlukan sama dengan debitor lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembilan kredit maupun prosedur kredit.
4)      Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
5)      Sumber lai  yang sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dialakukan tidak melalui penawaran secara hukum. Contoh : pemberian saham kepada koperasioleh perusahaan berbadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presisen Suharto beberapa waktu yang lalu di peternakan tapos Bogor.






Sumber :
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar