PERMODALAN
KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Meskipun
Koperasi Indonesia bukan merupakan bentuk kumpulan modal, namun sebagai suatu
badan usaha maka didalam menjalan usahanya koperasi memerlukan modal pula.
Tetapi, pengaruh modal dalam penggunaannya dalam koperasi tidak boleh
mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan
kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan.
Jumlah
modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses
pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap
dan berapa modal kerja yang diperlukan.
Modal
tetap atau disebut juga modal jangka panjang diperlukan untuk menyediakan
fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan
kendaraan.
Modal
kerja yang disebut juga modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan
premi asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan
pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota
(circulating capital).
Dalam
pendirian dan pengorganisasian (organizatiol
fund) digunakan untuk membiayaipengeluaran koperasi selama dalam proses
pendirian untuk pengorganisasian. Dana ini diperlukan sebelum organisasi bisa
koperasi seperti untuk izin pendirian, izin usaha, pembuatan AD/ART, pembuatan
rencana kerja dan sebagainya.
Modal
sebagaimana diketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi yang sangat
penting, tetapi hingga sekarang diantara para ahli belum terdapat kesamaan
pendapat tentang apa yang disebut dengan modal itu.
Ada
beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan
permodalan ini, sebagai berikut :
a.
Pengendalian dan pengelolaan koperasi
harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah
modalyang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku
ketentuan satu anggota satu suara.
b. Modal harus dimanfaatkan untuk
usaha-usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota
c. Kepada modal hanya diberikan balas jasa
yang terbatas
d. Koperasi pada dasarnya memerlukan modal
yang cukupuntuk membiayai usahanya secara efisien
e. Usaha-usaha dari koperasi harus dapat
membantu pembentukan modal baru
f. Kepada saham koperasi (di Indonesia
ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai
nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
B. Sumber Permodalan Koperasi
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri
dari : simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan, hibah. Sedangkan
modal pinjaman terdiri dari : anggota, koperasi lainnya dan / atau anggotanya,
bank dan lembaga keuangan lainnya, sumber lain yang sah.
1. Modal sendiri
Modal
sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.
1)
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2)
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib
dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesespatan tertentu.
3)
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
4)
Hibah
Hibah
adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat
berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ ditulis oleh seseorang
sebagai wasiatatau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan
baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
Modal
koperasi yang merupakan pemberian (hibah) ini adalah pemberian harta kekayaan
dari seseorang yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap.
2.
Modal
Pinjaman
Untuk
pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modala pinjaman dapat
berasal dari :
1)
Anggota
Suatu
pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi
syarat.
2)
Koperasi lain / anggotanya
Pinjaman
dari koperasi lain / anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar
keperasi.
3)
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Peminjamnan
dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan
khusus, koperasi sebagai debitor dari bank dan lembaga keuangan lainnya diperlukan
sama dengan debitor lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembilan
kredit maupun prosedur kredit.
4)
Penerbitan obligasi dan surat berharga
lainnya
Dalam
rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat
pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
5)
Sumber lai yang sah
Sumber
lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dialakukan tidak melalui
penawaran secara hukum. Contoh : pemberian saham kepada koperasioleh perusahaan
berbadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presisen Suharto beberapa waktu yang
lalu di peternakan tapos Bogor.
Sumber :
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian
Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar