A.
Hubungan
antara hukum Dagang dan hukum Perdata
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata, kata “dagang” dalam hukum dagang bukanlah merupakan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian dari ekonomi.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata, kata “dagang” dalam hukum dagang bukanlah merupakan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian dari ekonomi.
Hubungan antara KUHD dengan KUHP adalah sangat erat,
hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat
dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum
dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
- Hubungan antara Pengusaha dan pembantu-pembantunya
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan
perdagangan atau orang yang memberikan kuasa perusahaannya kepadaorang lain.
Apabila seseorang melakukan atau menyuruh melakukan suatu perusahaan disebut
pengusaha.
Selain pengusaha, ada juga istilah pembangtu
pengusaha. Pembantu pengusaha adalah orang yang berkerja untuk membantu
pengusaha dalam menjalankan perusahaannya. Sebuah perusahaan dapat dikerjakan
oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama.
pembantu
pengusaha itu ada 2 macam di antaranya :
1) Pembantu Dalam (internal perusahaan) seperti: pelayan toko, pekerja
keliling, pengurus filial, pmegang prokurasi dan pimpinan perusahaan
2) Pembatu Luar (eksternal
perusahaan), misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar.
a)
Pembantu-Pembantu Dalam Perusaha’an
· Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu
pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual,
pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan
lain-lain.
· Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang
bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak
perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
· Pengurus filial ialah petugas yang mewakili
pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau
satu daerah tertentu.
· Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari
perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat
mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga
dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan
itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan
mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu
perjanjian dagang, dan lain-lain.
· Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari
pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia
adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan. Dia
bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada
perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut
Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
b)
Pembantu-Pembantu
Luar Perusahaan
· Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa
pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap
dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan
perjanjian dengan pihak ketiga.
· Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha
sebagi pihak dalam perkara dimuka Hakim. Dalam mewakili pengusaha, pengacara
teidak hanya terbatas dimuka hakim saja, namun juga dalam persoalan hokum
diluar hakim.
· Notaris seorang notaris dapat membantu
pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan hukumnya
dengan pihak pengusaha bersifat tidak tetap, bersifat pelayanan berkala dan
pemberian kuasa.
· Makelar menurut pengertian Undang-undang,
seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan
pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian dalam pasal
62.
Hubungan hukum antara pengusaha dan
pembantu-pembantunya dapat bersifat :
1)
Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi
antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager
mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
2)
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum
yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPerdata yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya
untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha
merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa.
Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa,
sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan
perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas
tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku
bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi,
pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum
tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPerdata, yang
menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai
perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu,
maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1)
KUHPer.
C. Kewajiban Pengusaha
Pengusaha dalam menjalankan suatu
usahanya memiliki hak dan kewajiban, seorang pengusaha berhak sepenuhnya atas
hasil kerja pekerjanya atau karyawannya, selain itu pengusaha juga berhak atas
ditaatinya peraturan yang dibuat termasuk pemberian sangsi kepada karyawan yang
melanggar peraturan yang berlaku. Disamping itu pengusaha juga memiliki
kewajiban yang harus dipenuhi kepada pekerjanya.
Berikut ini kewajiban yang dimiliki oleh
seorang pengusaha antara lain sebagai berikut :
- Kewajiban membayar upah; dalam hubungan kerja kewajiban utama bagi pengusaha adalah membayar upah kepada pekerjanya secara tepat waktu. (Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) Ketentuan tentang upah ini telah mengalami perubahan pengaturan ke arah hukum publik. Hal ini terlihat dari campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya upah minimum yang harus dibayar oleh pengusaha yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
- Kewajiban memberikan istirahat/cuti; pihak pengusaha diwajibkan untuk memberikan istirahat tahunan kepada pekerja secara teratur. Hak atas istirahat ini penting artinya untuk menghilangkan kejenuhan pekerja dalam melakukan pekerjaan. Cuti tahunan yang lamanya 12 hari kerja. Selain itu pekerja/buruh juga berhak atas cuti panjang selama 2 bulan setelah bekerja terus menerus selama 6 tahun pada suatu perusahaan (Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
- Kewajiban menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi para pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja penyediaan fasilitas kesejahteraan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan ukuran kemampuan perusahaan. (Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
- Kewajiban untuk memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja. (Pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
- Kewajiban untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja yang dimaksud meliputi:7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program jamsostek. Karena dengan adanya jaminan sosial tenaga kerja, karyawan mendapatkan kemudahan atau keringanan jika mendapatkan musibah dalam pekerjaannya.
Referensi :
Kansi. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia.2008. Jakarta; Sinar Grafika.
Neltje F. Katuuk. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis.
Jakarta : Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar