JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
A.
Bentuk
Koperasi di Indonesia
Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15
UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer
dan koperasi sekunder.
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggitakan koperasi. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan koperasi sekunder. Koperasi sekunder sekurang-kurangnya
beranggotakan 3 koperasi. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunderdalam
berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan
induk maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi
yang bersangkutan.
Menurut pasal 15 dan 16 UU No.12 Tahun
1967, terdapat empat tingkatan organisasi koperasiyang didasarkan atau
disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan, sebagai berikut :
Ø Koperasi
Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Ø Pusat
Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan
hukum.
Ø Gabungan
Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Ø Induk
Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi
ini daerah kerjannya adalah Ibukota Negara RI.
Pemutusan koperasi ke dalam beberapa
tingkatan dalam kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan mempunyai beberapa
keuntungan, sebagai berikut :
Ø Menekan
atau menghindari kemungkinan persaingan yang tidak sehat diantara
koperasi-koperasi yang ada.
Ø Ada
hubungan yang saling melengkapi dalam suasana asas kekeluargaan diantara
koperasi-koperasi tersebut, antara lain : biaya dapat dikurangi/ diperingan dan
harga dapat ditekan serendah-rendahnya.
Ø Kerjasama
yang baik dan bertanggung jawab akan dapat menjamin sehatnya sektor koperasi
dan sudut kehidupan organisasidan usaha.
B. Jenis Koperasi di Indonesia
Sesuai
ketentuan yang etrdapat dalam pasal 16 UU RI No. 25 tahun 1992 beserta
penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas , kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya, seperti antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
Penjenisan koperasi dapat ditinjau dari
berbagai sudut pendekatan, antara lain :
1)
Berdasarkan kepada kebutuhan dan
efisiensi dalam ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka
dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
Ø Koperasi
konsumsi
Ø Koperasi
kretdit
Ø Koperasi
produksi
Ø Koperasi
jasa
Ø Koperasi
distribusi (pemasaran)
2) Berdasarkan
golongan fungsional maka dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
Ø Koperasi
pegawai negri (KPN)
Ø Koperasi
angkatan darat (Kopad)
Ø Koperasi
angkatan laut (Kopau)
Ø Koperasi
angkata kepoliasian (Koppol)
Ø Koperasi
pensiunan angkatan darat
Ø Koperasi
pensiunan (Koppen)
Ø Koperasi
karyawan (Kopkar)
Ø Koperasi
sekolah
Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah tercemin dari asas dan tujuan yang merupakan dasar dari setiap kegiatan
koperasi. Koperasi sekolah sebagai badan usaha tidak berbadan hukum. Hal ini disebabkan
pelajar, siswa dan yang dipersamakan dianggap belum mampu melakukan tindakan
hukum.
Koperasi
sekolah didirikan dengan tujuan :
Ø Mendidik,
menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia
kawan di antar para murid.
Ø Memupuk
rasa cinta kepada sekolah
Ø Memelihara
dan mengembangkan usaha, mempertinggi mutu pengetahuan dan keterampilan.
Ø Menanamkan
dan memupuk rasa tanggung jawab muri dalam bergotong royong dalam masyarakat
Ø Memelihara
hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara keluarga sekolah.
Keanggotaan
koperasi sekolah terdiri dari siswa-siswa SD, SMP, Smu dan sekolah/ pendidikan
yang setaraf. Yang dimaksud sekolah / pendidikan setaraf tersebut ialah
madrasah, pondok pesantren, pramuka, sekolah kejuruan yang diselenggarakan oleh
yayasan swasta, pemerintah, panti asuhan.
Untuk
memenuhi syarat sebagai anggota koperasi sekolah ditetapkan sebagai berikut :
Ø Yang
menjadi anggota adalah murid/ siswa sekolah
Ø Setiap
anggota mempunyai hak yang sama
Ø Keanggotaan
tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain
Ø Setiap
anggota wajib memenuhi dan melaksanakan keuntungan-keuntungan yang berlaku
dalam koperasi sekolah
Ø Keanggotaan
berakhir, jika :
·
Murid / siswa meninggal dunia
·
Pinadh sekolah
·
Berhenti sekolah karena tamat belajar atau
alasan lain
·
Ketentuan lain yang ditetepkan koperasi
sekolah menurut anggaran dasar
Koperasi
sebagai badan usaha dalam menjalankan kegiatan harus sesuai dengan ketentuan
Addan peraturan yang berlaku. Uasaha yang mungkin dapat dilaksanakan meliputi:
Ø Tabungan,
dimana anggota diwajibkan menabung secara teratur
Ø Pendidikan
dan latihan, khususnya untuk menambah pengetahuan tentang koperasi.
Ø Usaha
yang dapat memenuhi kebutuhan secara langsung, diantaranya : buku pelajaran,
alat-alat tulis, kafetaria sekolah.
3) Berdasarkan
lapangan usaha, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
Ø Koperasi
desa
Ø Koperasi
konsumsi
Ø Koperasi
pertanian
Ø Koperasi
peternakan
Ø Koperasi
perikanan
Ø Koperasi
kerajinan / industri
Ø Koperasi
simpan pinjam
Ø Koperasi
asuransi
Ø Koperasi
unit desa
Koperasi Desa/ Koperasi Serba Usaha
Yang
dimaksud dengan koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama.
Koperasi
desa menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan. Jadi, koperasi ini dapat
menjalankan beberapa mcam usaha (multipurpose) sesuai dengan keperluan
masyarakat dan lingkungan.
Ø Penggarapan
tanah
Ø Pembelian
alat-alat pertanian
Ø Pembelian
pupuk
Ø Transportasi
Ø Kebutuhan
sehari-hari
Ø Simpan
pinjam
Ø Penjualan
bersama
Ø Kerajinan
dan lain-lain
Dengan
adanya satu koperasi di satu desa akan memberikan beberapa keuntungan, yaitu :
Ø Seorang
penduduk cukup menjadi anggota satu koperasi desa
Ø Modal
koperasi dapat dipakai lebih intesif
Ø Tenaga
ahli yang jumlahnya lebih sedikit dapat dihimpun
Ø Mudah
diadakan pembinaan dan penyuluhan
Ø Tidak
dapat persaingan antar usaha koperasi serta dapat bersatu menghadapi
uasaha-usaha dari luar
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam bidang konsumsi.
Koperasi
ini berfungsi sebagai :
Ø Sebagai
penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari yang memperpendek
jarak antar produsen dan konsumen.
Ø Harga
barang ditangan konsumen menjadi lebih murah
Ø Biaya
penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan
Koperasi Pertanian
Koperasi
pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik
tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepintingan serta mata
pencariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Usaha
dapat dilakukan oleh koperasi pertanian , antara lain :
Ø Mengusahakan
pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian
Ø Mengolah
hasil pertanian dan tingkat bahan mentah menjadi barang jadi, misalnya
pengolahan karet, penggilingan padi dan sebagainya.
Ø Memberi
kredit bagi yang memerlukan untuk keperluan produk pertanian supaya terhindar
dari sitem ijon.
Ø Mengusahakan
pasar penjualan hasil-hasil pertanian
Ø Mendidik
petani berorganisasi secara komperatif untuk mengatasi kesulitan
Koperasi Peternakan
Koperasi
peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan
buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencariannyalangsung berhubungan
dengan peternakan. Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis
ternak.
Lapangan
usaha peternakan dapat meliputi :
Ø Mengusahakan
pembelian bahan-bahan/ alat-alat peternakan
Ø Mengolah
hasil peternakan menjadi barang bernilai lebih tinggi
Ø Penjualan
hasil-hasil peternakan
Ø Menyediakan
kredit bagi para anggota
Ø Memperbaiki
teknik beternak, menyediakan obat-obatan, alat-alat peternakan, bibit ternak
dan sebagainya.
Ø Menyelenggrakan
pendidikan/ penerangn tentang peternakan tepat guna.
Koperasi Perikanan
Koperasi
perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,
pemilik alat perikanan, buruh/ nelayan yang kepentingan serta mata pencariannya
langsung berhubungan usaha perikanan.
Jenis
koperasi perikanan terdiri 2 :
- Koperasi perikanan darat
- Koperasi perikanan laut/ nelayan
Lapangan
usaha koperasi perikanan antara lain :
Ø Mengusahakan
pembelian alat-alat perikanan
Ø Mengusahakan
modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan
Ø Mengusahakan
pembuatan sendiri bahan-bahan/ alat-alat
Ø Mengusahakan
penjualan hasil dengan organisasi pelelangan ikan yang baik
Ø Mengusahakan
pengolahan dan pengawetan ikan
Ø Menyediakan
kredit
Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi
kerajinan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,
pemilik alat-alat produksidan buruh yang berkepentingan serta mata
pencaharian langsung berhubungan dengan
kerajinan / industri yang bersangkutan.
Jenis
koperasi kerajinan dapat dibedakan dari barang yang dihasilkan :
- Koperasi batik
- Koperasi keramik
- Koperasi kerajinan perak
Lapangan
usaha koperasi kerajinan dapat dibagi menurut tingkatnya, sebagai berikut :
Ø Kerajinan
sambilan, umumnya dilakukan dirumah-rumah setelah pekerjaan pertanian selesai.
Ø Kerajinan
sebagai pekerjaan pokok dengan alat-alat mesin sederhana
Ø Kerajinan
besar / industri yang sudah memakai mesin-mesi modern
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya setiap orang yang
mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Tujuan
dari koperasi kredit adalah :
Ø Membantu
keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syrat dan bunga
yang ringan
Ø Mendidik
para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal
sendiri
Ø Mendidik
anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatannya
Ø Menambah
pengetahuan tentang perkoperasian
Koperasi Asuransi
Asuransi
adalah suatu persetujuan antara pihak yang berjanji menjamin terhadap pihak
yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi ganti kerugianakan diterima
oleh yang menjamin terhadap akibat terjadi peristiwa yang belum tentu.
Asuransi
koperasi Indonesia dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan anggota. Salah satu
contoh koperasi adalah koperasi asuransi Indonesia (KAI) yang pada akhir tahun
1995 telah mempunyai 2.567.798 pemegang polis, menduduki peringkat empat dalam
deretan asuransi-asuransi jiwa di Indonesia dalam hal jumlah penjualan polis.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Tujuan
dari pembentukan KUD adalah :
a. Menjamin
terlaksananya produksi program peningkatan produksi pertanian, khusunya produksi
pangan secar efektif dan efisien.
b. Memberikan
kepastian bagi petani produsen khususnya, serta masyarakat desa pada umumnya,
bahwa mereka tidak hanya mempunyai
tanggung jawab untuk ikut serta meningkatkan produksi sendiri, tetapi juga
secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan tarf hidup
serta kesejahteraannya.
Sumber :
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian
Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta