SISA
HASIL USAHA
A.
Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue[TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC])dalam satu
tahun buku.
Menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1) SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
2) SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebangding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masinganggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
3) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi
usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar
traksaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
B.
Infirmasi
Dasar SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1) SHU
total koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian
(presentase) SHU anggota
3) Total
simpanan seluruh anggota
4) Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah
simpanan per anggota
6) Bagian
(presentase) Shu untuk simpanan anggota
7) Bagian
(presentase) Shu untuk transaksi usaha anggota
SHU Total koperasi
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugikoperasi
setelah pajak (profit after tax).
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi(jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun
pelanggan koperasi.
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (presentase) Shu unruk
simpanan anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang di ambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.
Rumus
Pembagian SHU
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denganbesarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dalam
pasal 5, ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam
penjelasannya menyatakan bahwa “pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha
anggota terhadapkoperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
SHU
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan,
sebagai berikut :
1) SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/
anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut :
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembangunan lingkungan
Untuk
memepermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan
salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).
Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·
Cadangan :
40 %
·
Jasa anggota : 40%
·
Dana pengurus : 5%
·
Dana karyawan : 5%
·
Dana pendidikan : 5%
·
Dana sosial : 5%
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
|
SHUA
= JUA + JMA
Dimana
:
SHUA : Sisa hasil usaha anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Berdasarkan
model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
|
Keterangan :
SHU A :
Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
Va :
Volume Usaha Anggota
VUK :
Volume Usaha Total Koperasi
Sa :
Jumlah Simpanan Anggota
TMS :
Modal Sendiri Total
JMA :
Jasa Modal Anggota
Bila
SHU bagia anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan
rapat anggota menetapkan bahwa Shu bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pebagian jasa usaha anggota
sebesar 70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada dua cara menghitung presentase
JUA dan JMA yaitu :
- Langsung dihitung dari total SHU koperasi :
JUA = 70% x 40% total SHU koperasi setelah
pajak
=28% dari total SHU koperasi
JMA =30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
=12% dari total SHU koperasi
- SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan presentase yang ditetapkan.
D.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Agar
tercermin azas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU
yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dobagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi.
Oleh karena itu langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota yang bersumber dari nonanggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di
investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
Oleh sebab itu perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secar transparan
Proses perhitungan SHU
per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus di umumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
E.
Pembagian
SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian
SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU
per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini
adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a) Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.000
|
Pendapatan
lain
|
Rp
150.000
|
Rp
1.000.000
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
800.000
|
Beban
Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
b) Sumber SHU
SHU Koperasi
A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi
Anggota Rp 400.000
– Transaksi
Non Anggota Rp 18.500
c) Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 : Rp 18.500
2. Jasa
Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana
Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana
Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana
Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp
345.420.000
total
transaksi anggota :
Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU
yang dierima per anggota:
SHU usaha
Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal
Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah: Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp
187.200
Sumber :
Arifin Sitio
dan Holomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga,
Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar