Selasa, 24 November 2015

sisa hasil usaha



SISA HASIL USAHA

A.   Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue[TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC])dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebangding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masinganggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar traksaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.   Infirmasi Dasar SHU

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (presentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Bagian (presentase) Shu untuk simpanan anggota
7)      Bagian (presentase) Shu untuk transaksi usaha anggota

SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugikoperasi setelah pajak (profit after tax).
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi(jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (presentase) Shu unruk simpanan anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C.   Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denganbesarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dalam pasal 5, ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadapkoperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

SHU diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan, sebagai berikut :
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/ anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut :
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembangunan lingkungan

Untuk memepermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·         Cadangan                    : 40 %
·         Jasa anggota                : 40%
·         Dana pengurus            : 5%
·         Dana karyawan           : 5%
·         Dana pendidikan         : 5%
·         Dana sosial                  : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA  = JUA + JMA

           
SHUA = JUA + JMA

Dimana :
SHUA   : Sisa hasil usaha anggota
JUA     : Jasa usaha anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota

Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
 
            SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA


Keterangan :
SHU A            : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA                : Jasa Usaha Anggota
Va                   : Volume Usaha Anggota
VUK               : Volume Usaha Total Koperasi
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal Sendiri Total
JMA                : Jasa Modal Anggota

Bila SHU bagia anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa Shu bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pebagian jasa usaha anggota sebesar 70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada dua cara menghitung presentase JUA dan JMA yaitu :
  1. Langsung dihitung dari total SHU koperasi :
JUA     = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
            =28% dari total SHU koperasi
JMA    =30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
            =12% dari total SHU koperasi
  1. SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan presentase yang ditetapkan.

D.   Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

Agar  tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dobagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
Oleh karena itu langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota yang bersumber dari nonanggota.

  1. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
  1. Pembagian SHU anggota dilakukan secar transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus di umumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
  1. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

E.   Pembagian SHU per Anggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a)      Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp     850.000
Pendapatan lain
Rp     150.000

Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp    800.000
Beban Operasional
Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp    418.500
b)      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500

c)      Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan                : 40% X 400.000         :  Rp 18.500
2. Jasa Anggota           : 40 % X 400.000        :  Rp 18.500
3. Dana Pengurus        : 5% X 400.000           :  Rp 10.000
4. dana Karyawan       : 5 % X 400.000          :  Rp 10.000
5. dana Pendidikan     : 5 % X 400.000          :  Rp 10.000
6. dana Sosial              : 5 % X 400.000          :  Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal       : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha       : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:

jumlah Anggota                      : 142 orang
total simpanan anggota           : Rp 345.420.000
total transaksi anggota                        : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi           = 5.500/2.340.062 (56.000)   = Rp 131,62
SHU Modal Adi         = 800/345.420 (24.000)         = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah: Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200


Sumber :
Arifin Sitio dan Holomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar