Selasa, 24 November 2015

jenis dan bentuk koperasi



JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.   Bentuk Koperasi di Indonesia

Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder.

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggitakan koperasi. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi  yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi sekunder sekurang-kurangnya beranggotakan 3 koperasi. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunderdalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.

Menurut pasal 15 dan 16 UU No.12 Tahun 1967, terdapat empat tingkatan organisasi koperasiyang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan, sebagai berikut :
Ø  Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Ø  Pusat Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
Ø  Gabungan Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Ø  Induk Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan  koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjannya adalah Ibukota Negara RI.

Pemutusan koperasi ke dalam beberapa tingkatan dalam kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan mempunyai beberapa keuntungan, sebagai berikut :
Ø  Menekan atau menghindari kemungkinan persaingan yang tidak sehat diantara koperasi-koperasi yang ada.
Ø  Ada hubungan yang saling melengkapi dalam suasana asas kekeluargaan diantara koperasi-koperasi tersebut, antara lain : biaya dapat dikurangi/ diperingan dan harga dapat ditekan serendah-rendahnya.
Ø  Kerjasama yang baik dan bertanggung jawab akan dapat menjamin sehatnya sektor koperasi dan sudut kehidupan organisasidan usaha.

B.   Jenis Koperasi di Indonesia

Sesuai ketentuan yang etrdapat dalam pasal 16 UU RI No. 25 tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas , kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.

Penjenisan koperasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, antara lain :
1)      Berdasarkan kepada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
Ø  Koperasi konsumsi
Ø  Koperasi kretdit
Ø  Koperasi produksi
Ø  Koperasi jasa
Ø  Koperasi distribusi (pemasaran)

2)      Berdasarkan golongan fungsional maka dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
Ø  Koperasi pegawai negri (KPN)
Ø  Koperasi angkatan darat (Kopad)
Ø  Koperasi angkatan laut (Kopau)
Ø  Koperasi angkata kepoliasian (Koppol)
Ø  Koperasi pensiunan angkatan darat
Ø  Koperasi pensiunan (Koppen)
Ø  Koperasi karyawan (Kopkar)
Ø  Koperasi sekolah

Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah tercemin dari asas dan tujuan yang merupakan dasar dari setiap kegiatan koperasi. Koperasi sekolah sebagai badan usaha tidak berbadan hukum. Hal ini disebabkan pelajar, siswa dan yang dipersamakan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum.
Koperasi sekolah didirikan dengan tujuan :
Ø  Mendidik, menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan di antar para murid.
Ø  Memupuk rasa cinta kepada sekolah
Ø  Memelihara dan mengembangkan usaha, mempertinggi mutu pengetahuan dan keterampilan.
Ø  Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab muri dalam bergotong royong dalam masyarakat
Ø  Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara keluarga sekolah.
Keanggotaan koperasi sekolah terdiri dari siswa-siswa SD, SMP, Smu dan sekolah/ pendidikan yang setaraf. Yang dimaksud sekolah / pendidikan setaraf tersebut ialah madrasah, pondok pesantren, pramuka, sekolah kejuruan yang diselenggarakan oleh yayasan swasta, pemerintah, panti asuhan.
Untuk memenuhi syarat sebagai anggota koperasi sekolah ditetapkan sebagai berikut :
Ø  Yang menjadi anggota adalah murid/ siswa sekolah
Ø  Setiap anggota mempunyai hak yang sama
Ø  Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain
Ø  Setiap anggota wajib memenuhi dan melaksanakan keuntungan-keuntungan yang berlaku dalam koperasi sekolah
Ø  Keanggotaan berakhir, jika :
·         Murid / siswa meninggal dunia
·         Pinadh sekolah
·         Berhenti sekolah karena tamat belajar atau alasan lain
·         Ketentuan lain yang ditetepkan koperasi sekolah menurut anggaran dasar
Koperasi sebagai badan usaha dalam menjalankan kegiatan harus sesuai dengan ketentuan Addan peraturan yang berlaku. Uasaha yang mungkin dapat dilaksanakan meliputi:
Ø  Tabungan, dimana anggota diwajibkan menabung secara teratur
Ø  Pendidikan dan latihan, khususnya untuk menambah pengetahuan tentang koperasi.
Ø  Usaha yang dapat memenuhi kebutuhan secara langsung, diantaranya : buku pelajaran, alat-alat tulis, kafetaria sekolah.

3)      Berdasarkan lapangan usaha, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
Ø  Koperasi desa
Ø  Koperasi konsumsi
Ø  Koperasi pertanian
Ø  Koperasi peternakan
Ø  Koperasi perikanan
Ø  Koperasi kerajinan / industri
Ø  Koperasi simpan pinjam
Ø  Koperasi asuransi
Ø  Koperasi unit desa
Koperasi Desa/ Koperasi Serba Usaha
Yang dimaksud dengan koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama.
Koperasi desa menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan. Jadi, koperasi ini dapat menjalankan beberapa mcam usaha (multipurpose) sesuai dengan keperluan masyarakat dan lingkungan.
Ø  Penggarapan tanah
Ø  Pembelian alat-alat pertanian
Ø  Pembelian pupuk
Ø  Transportasi
Ø  Kebutuhan sehari-hari
Ø  Simpan pinjam
Ø  Penjualan bersama
Ø  Kerajinan dan lain-lain
Dengan adanya satu koperasi di satu desa akan memberikan beberapa keuntungan, yaitu :
Ø  Seorang penduduk cukup menjadi anggota satu koperasi desa
Ø  Modal koperasi dapat dipakai lebih intesif
Ø  Tenaga ahli yang jumlahnya lebih sedikit dapat dihimpun
Ø  Mudah diadakan pembinaan dan penyuluhan
Ø  Tidak dapat persaingan antar usaha koperasi serta dapat bersatu menghadapi uasaha-usaha dari luar

Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam bidang konsumsi.
Koperasi ini berfungsi sebagai :
Ø  Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari yang memperpendek jarak antar produsen dan konsumen.
Ø  Harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah
Ø  Biaya penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan

Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepintingan serta mata pencariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Usaha dapat dilakukan oleh koperasi pertanian , antara lain :
Ø  Mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian
Ø  Mengolah hasil pertanian dan tingkat bahan mentah menjadi barang jadi, misalnya pengolahan karet, penggilingan padi dan sebagainya.
Ø  Memberi kredit bagi yang memerlukan untuk keperluan produk pertanian supaya terhindar dari sitem ijon.
Ø  Mengusahakan pasar penjualan hasil-hasil pertanian
Ø  Mendidik petani berorganisasi secara komperatif untuk mengatasi kesulitan

Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencariannyalangsung berhubungan dengan peternakan. Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak.
Lapangan usaha peternakan dapat meliputi :
Ø  Mengusahakan pembelian bahan-bahan/ alat-alat peternakan
Ø  Mengolah hasil peternakan menjadi barang bernilai lebih tinggi
Ø  Penjualan hasil-hasil peternakan
Ø  Menyediakan kredit bagi para anggota
Ø  Memperbaiki teknik beternak, menyediakan obat-obatan, alat-alat peternakan, bibit ternak dan sebagainya.
Ø  Menyelenggrakan pendidikan/ penerangn tentang peternakan tepat guna.

Koperasi Perikanan
Koperasi perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/ nelayan yang kepentingan serta mata pencariannya langsung berhubungan usaha perikanan.
Jenis koperasi perikanan terdiri 2 :
  1. Koperasi perikanan darat
  2. Koperasi perikanan laut/ nelayan
Lapangan usaha koperasi perikanan antara lain :
Ø  Mengusahakan pembelian alat-alat perikanan
Ø  Mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan
Ø  Mengusahakan pembuatan sendiri bahan-bahan/ alat-alat
Ø  Mengusahakan penjualan hasil dengan organisasi pelelangan ikan yang baik
Ø  Mengusahakan pengolahan dan pengawetan ikan
Ø  Menyediakan kredit

Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi kerajinan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksidan buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian  langsung berhubungan dengan kerajinan / industri yang bersangkutan.
Jenis koperasi kerajinan dapat dibedakan dari barang yang dihasilkan :
  1. Koperasi batik
  2. Koperasi keramik
  3. Koperasi kerajinan perak
Lapangan usaha koperasi kerajinan dapat dibagi menurut tingkatnya, sebagai berikut :
Ø  Kerajinan sambilan, umumnya dilakukan dirumah-rumah setelah pekerjaan pertanian selesai.
Ø  Kerajinan sebagai pekerjaan pokok dengan alat-alat mesin sederhana
Ø  Kerajinan besar / industri yang sudah memakai mesin-mesi modern

Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Tujuan dari koperasi kredit adalah :
Ø  Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syrat dan bunga yang ringan
Ø  Mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
Ø  Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatannya
Ø  Menambah pengetahuan tentang perkoperasian

Koperasi Asuransi  
Asuransi adalah suatu persetujuan antara pihak yang berjanji menjamin terhadap pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi ganti kerugianakan diterima oleh yang menjamin terhadap akibat terjadi peristiwa yang belum tentu.
Asuransi koperasi Indonesia dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan anggota. Salah satu contoh koperasi adalah koperasi asuransi Indonesia (KAI) yang pada akhir tahun 1995 telah mempunyai 2.567.798 pemegang polis, menduduki peringkat empat dalam deretan asuransi-asuransi jiwa di Indonesia dalam hal jumlah penjualan polis.

Koperasi Unit Desa (KUD)
Tujuan dari pembentukan KUD adalah :
a.       Menjamin terlaksananya produksi program peningkatan produksi pertanian, khusunya produksi pangan secar efektif dan efisien.
b.      Memberikan kepastian bagi petani produsen khususnya, serta masyarakat desa pada umumnya, bahwa mereka tidak hanya  mempunyai tanggung jawab untuk ikut serta meningkatkan produksi sendiri, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan tarf hidup serta kesejahteraannya.




Sumber :
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar