POLA MANAJEMEN KOPERAASI
A.
Penegertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut
James A.F Stoner mengemukakan bahwa
manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan,pengorganisasian,
pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian, sumber daya yang ada untuk
mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
a)
Perencanaan
Dalam
batang tubuh pengetahuan manajemen, perencanaan merupakan otot dan urat, yaitu
bagian dari pengolahan yang menimbulkan gerakan ke arah yang diinginkan.
Perencanaan dapat didefenisikan sebagai pemikiran yang mengarah ke masa depan
yang menyangkut rangkaian tindakan berdasarkan pemahaman penuh terhadap semua
faktor yang terlibat dan diarahkan kepada sasaran khusus.
Ada enam langkah dalam
proses perencanaan :
Ø Mengumpulkan
fakta dan informasi yanng berkaitan dengan situasi
Ø Menganalisis
situasi dan masalah yang terlibat
Ø Memperkirakan
(forecasting) perkembangan pada masa yang akan datang
Ø Menetapkan
tujuan dan hasil, sebagai patokan untuk sasaran yang akan dicapai
Ø Mengembangkan
alternatif sebagai arah tindakan dan memilih alternatif yang paling sesuai
Ø Mengevaluasi
kemajuan dan mencocokkan kembali pandangan seseorang serentak dengan
berlanggsungnya perencanaan
b)
Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah proses manajerial yang berkelanjutan. Ketika
teknologi berubah, organisasi dapat berubah, demikian pula dengan lingkungan
organisasi, sehingga menejer harus menyesuaikan strategi yang telah disusun,
agar tujuan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Demikian pula halnya
dengan struktur organisasinya, disesuaikan dengan perubahan lingkungan yang
terjadi sehingga tujuan dari organisasi dapat di capai.
Pengorganisasian
merupakan langkah atau usaha untuk :
Ø Menentukan
struktur
Ø Menentukan
pekerjaan yang harus dilaksanakan
Ø Memilih,
menempatkan dan melatih karyawan
Ø Merumuskan
garis kegiatan
Ø Membentuk
sejumlah hubungan di dalam organisasi dan kemudian menunjuk stafnya.
c)
Pengarahan
Pengarahan
meliputi usaha untuk memimpin , mengawasi, memotivasi, mendelegasikan dan
menilai mereka yang anda manajemeni. Maka, menejer berkewajiban mengarahkan dan
mengawasi agar usaha dari setiap individu di fokuskan untuk mencapai sasran
bersama organisasi. Pengarahan merupakan jantung darp proses manajemen dan
harus didasarkan pada rencana organisasi yang baik, yang menentukan tanggung
jawab, wewenang, dan evaluasi.
Fungsi
dari pengarahan yaitu sebagai tugas untuk membuat organisasi tetap hidup, untuk
menciptakan kondisi yang menumbuhkan minat kerja, kekuatan untuk bertindak,
pemikiran yang imajinatif dan kelompok kerja yang berkelanjutan. Tujuan ini
dapt dicapai dengan mutu kepemimpinan yang ditunjukkan oleh menejer.
d)
Pengkoordinasian
Koordinasi
merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan menyatukan tindakan-tindakan
sekelompok manusia. Koordinasi merupakan otak dalam batang tubuh darin keahlian
menejemen. Jika, menejer menemukan kesulitan yang berlanjut dalam koordinasi,
dia harus mencurigai kelemahannprogram perencanaan, pengorganisasian dan
pengarahan.
e)
Pengendalian
Penegendalian
merupakan pelengkap dari empat fungsi lainnya. Pengendalian meluruskan
keputusan yang salah, hal-hal yang tidak diharapkan dan dampak dari perubahan.
Pengendalian yang tepat memberikan informasi yang diperlukan dan waktu untuk
memperbaiki rencana organisasiyang telah salah arah. Menejer biasa menjadi
sadar akan titik-titik lemah dalam pengorganisasian, pengarahan dan
pengkoordinasian usaha-usaha bisnis melalui penggunaan pengendalian secara
tepat dan terarah.
Menurut UU No. 12/1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi
terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut
UURI No. 25/1992 tentang perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun
UURI No. 25/1992, pengolahan atau menejer tidak dimasukkan dalam perangkat
organisasikoperasi. Hal ini, bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi
koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab
dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manejer
bukan merupakan anggota koperasi. Tetapi, dengan menunjuk kepada asas manejer
bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manejer itu kita masukkan sebagai
salah satu komponendari manajemen koperasi.
B. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu kesempatan
bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan
selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja
tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
Menurut
UURI No. 25/1992 pasal 23, rapat anggota menetapkan :
Ø Anggaran
dasar
Ø Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
Ø Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
Ø Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan
Ø Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Ø Pembagian
sisa hasil usaha
Ø Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat anggota diadakan paling sedikit
diadakan sekali dalam satu tahun, sehingga sering disebut rapat anggota tahunan
(RAT). Apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera demi demi
kepentingan bersama dalam koperasi, maka dapat dilakukan rapat anggota luar
biasa (RALB). Alasan utama dilakukannya RALB adalah apabila anggota menilai
bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan
koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
C. Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi
koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk
mewakili koperasi sebagai badan hukum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan lima tahun. Anggota pengurus
yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
mengangkat anggota menjadi pengurus :
Ø Mempunyai
sifat jujur dan terampil bekerja
Ø Mampu
dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
Ø Mampu
bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebagai sebuah tim kerja
dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara
terbanyak
Ø Tidak
memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
Ø Tidak
memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan puhak
luar
Ø Mempunyai
pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
Ø Mempunyai
pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
Ø Menyediakan
waktu untuk menghadiri rapat pengurus
Mengenai tugas dan wewenang pengurus
telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No. 25 tahun 1992 pasal 30.
Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut :
Ø Mengelola
koperasi dan usahanya
Ø Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
Ø Menyelenggarakan
rapat anggota
Ø Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
Dalam
pasal 30 ayat 2dijelaskan dengan rinci mengenai wewenang pengurus :
Ø Mewakili
koperasi didalam dan di luar pengadilan
Ø Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar
Ø Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengan
tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota
Sebagai perangkat organisasi yang diberi
wewenang untuk melakukan tindakan dan upaya hukum dan untuk atas nama koperasi
yang bersangkutan. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar
biasa. Jika, koperasi menanggung kerugian, maka sesuaia ketentuan pasal 34 UURI
No.25/1992, pengurus, baik bersaama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung
kerugian yang dideritakoperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesenjangan
atau kelalaiannya.
D. Pengawas
Pengawas dalam koperasi merupakan
perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan di angkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat
merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas adalah
mengawasi pelaksanaan tugas ke pengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila
terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan
diragukan obyektivitasnya.
Peranan
pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut :
Ø Memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan keterampilan
Ø Mencegah
pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan
koperasi
Ø Menilai
hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
Ø Mencegah
terjadinya penyelewengan
Ø Menjaga
tertib administrasi secara menyeluruh
Dalam
pasal 39 ayat 1 UURI/1992 mengenai tugas pengawas :
Ø Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
Ø Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Dalam
pasal 39 ayat 2 menjelaskan tentang wewenang pengawas :
Ø Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
Ø Mendapatkan
segala keteranganyang diperlukan
E. Manajer
Manajer dapat diklasifikasikan menurut
tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola
manaje. Terdapat tiga tingkatan manajemen, sebagai berikut :
1)
Manajemen puncak
Manajemen
puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggungjawab atas
manajemen biadang usaha dari koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan
swasta yang besar, mereka disebut juga chieft Executive Officer (CEO).
2)
Manajemen menengah
Manajer
menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau
dalam hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan operasional. Jika manajer
puncak menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan operasional dan pemecahan masalah
lingkungan organisasi maka manajer/ manajemen menengah bertanggung jawab terhadap
implementasi kebijaksanaan organisasi.
3)
Manajemen lini pertama/bawahan
Manajer
lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan
memberikan pengarahan kepada mereka.
Tugas
dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut :
Ø Memimpin
kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
Ø Mengangkat/
memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan persetujuan pengurus
Ø Membantu
pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi
Ø Melaporkan
secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan
jika perlu dapat memberikan saran perbaikan / peningkatan usaha yang dilakukan
Ø Mempertanggungjawabkan
mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi
F. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
Ø
organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
Ø
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
·
System sosio teknis pada substansinya, sistem
terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
·
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan
pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat
dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara
ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine:
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas
usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
Sumber :
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian
Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar