PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI
DAERAH
UNDANG-UNDANG
OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah dapat dikatakan suatu kebebasan
yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri,
mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk
berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar
pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan.
Tujuan dibuatnya undang-undang otonomi daerah agar didalam suatu
daerah tersebut terdapat pemerintahan yang adil dan efisien, untuk melebihi
pelayanan pemerintah kepada rakyatnya, tidak ada yang namanya pemusatan
kekuasaan, dan masyarakat di dalam daerah tersebut selalu ikut serta dalam
pembangunan-pembangunan ekonomi di daerah, agar terciptanya kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
- Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
- Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Beberapa aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
·
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
·
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah
·
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
·
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
·
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
·
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
·
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
PERUBAHAN
PENERIMAAN DAERAH DAN PERANAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
pendapatan
asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan asli
daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang
dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”.
Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan
Asli Daerah “Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan
dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah,
restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan
asli daerah lainnya yang sah”.
Sedangkan menurut Herlina
Rahman(2005:38) Pendapatan asli daerah Merupakan pendapatan daerah yang
bersumber dari hasil pajak daerah ,hasil distribusi hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam
menggali pendanaan dalam pelaksanaan otoda sebagai perwujudan asas
desentralisasi.
Kebijakan keuangan daerah diarahkan
untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendapatan
daerah yang dapat dipergunakan oleh daerah dalam rnelaksanakan pemerintahan dan
pembangunan daerah sesuai dengan
kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dan
pemerintah tingkat atas (subsidi). Dengan demikian usaha peningkatan pendapatan
asli daerah seharusnya dilihat dari perspektif yang Iebih luas tidak hanya
ditinjau dan segi daerah masing-masing tetapi daham kaitannya dengan kesatuan
perekonomian Indonesia. Pendapatan asli daerah itu sendiri, dianggap sebagai
alternatif untuk memperoleh tambahan dana yang dapat digunakan untuk berbagai
keperluan pengeluaran yang ditentukan oleh daerah sendiri khususnya keperluan
rutin. Oleh karena itu peningkatan pendapatan tersebut merupakan hal yang
dikehendaki setiap daerah. (Mamesa, 1995:30)
Sebagaimana telah diuraikan terlebih
dahulu bahwa pendapatan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah adalah
salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan daerah pada Kenyataannya belum
cukup memberikan sumbangan bagi pertumbuhan daerah, hal ini mengharuskan
pemerintah daerah menggali dan meningkatkan pendapatan daerah terutama sumber
pendapatan asli daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan
pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi
Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan
kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai
mewujudan asas desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004)
PEMBANGUNAN
EKONOMI REGIONAL
Pembangunan regional adalah usaha
meningkatkan kualitas kehidupan maupun kualitas lingkungan, sektor dan
jangkauannya sangat luas. Menurut Sumaatmaja, Pembangunan regional ialah
strategi pemerintah nasional dalam menjalankan campur tangan pemerintah untuk
mempengaruhi jalannnya proses pembangunan di daerah-daerah sebagai bagian dari
daerah nasional supaya terjadi perkembangan kearah yang dikehendaki.
Tujuan utama dari usaha-usaha
pembangunan ekonomi selain menciptakan pertumbuhan yang setinggi-tingginya,
harus pula menghapus atau mengurangi tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan
dan tingkat pengangguran. Kesempatan kerja bagi penduduk atau masyarakat akan
memberikan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Todaro, 2000).
Masalah pokok dalam pembangunan daerah
adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang
didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi
sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah).
Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang
berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk mencipatakan
kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Pembangunan ekonomi daerah adalah
suatu proses, yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi – institusi
baru, pembangunan industri – industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga
kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi
pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan
baru.
Setiap upaya pembangunan ekonomi
daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja
untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah
daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif
pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah berserta pertisipasi masyarakatnya
dan dengan menggunakan sumber daya-sumber daya yang ada harus mampu menaksir
potensi sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian
daerah.
FAKTOR-FAKTOR
PENYEBAB KETIMPANGAN PEMBANGUNAN DAERAH
Ketimpangan pembangunan daerah pada
awalnya disebabkan oleh adanya perbedaan-perbedaan kandungan sumber daya alam
dan perbedaan kondisi demografi yang terdapat pada masing – masing wilayah.
Akibat dari perbedaan ini,menimbulkan ketimpangan dalam pembangunan daerah,
kemampuan suatu daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerahnya
masing-masing dan mendorong proses pembangunan juga menjadi berbeda dan
menyebabkan ketimpangan.
Ada 5 faktor penyebab terjadinya
ketimpangan pembangunan daerah:
1. Perbedaan kandungan sumber daya alam
Perbedaan kandungan sumber daya alam
akan mempengaruhi kegiatan produksi pada daerah bersangkutan. Daerah dengan
kandungan sumber daya alam cukup tinggi akan dapat memproduksi barang-barang
tertentu dengan biaya relatif murah dibandingkan dengan daerah lain yang
mempunyai kandungan sumber daya alam lebih rendah. Kondisi ini mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan menjadi lebih cepat. Sedangkan daerah
lain yang mempunyai kandungan sumber daya alam lebih kecil hanya akan dapat memproduksi
barang-barang dengan biaya produksi lebih tinggi sehingga daya saingnya menjadi
lemah. Kondisi tersebut menyebabkan daerah bersangkutan cenderung mempunyai
pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat.
2. Perbedaan kondisi demografis
Perbedaan kondisi demografis meliputi
perbedaan tingkat pertumbuhan dan struktur kependudukan, perbedaan tingkat
pendidikan dan kesehatan, perbedaan kondisi ketenagakerjaan dan perbedaan dalam
tingkah laku dan kebiasaan serta etos kerja yang dimiliki masyarakat daerah bersangkutan.
Kondisi demografis akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja masyarakat
setempat. Daerah dengan kondisi demografis yang baik akan cenderung mempunyai
produktivitas kerja yang lebih tinggi sehingga hal ini akan mendorong
peningkatan investasi yang selanjutnya akan meningkatkan penyediaan lapangan
kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
3. Kurang lancarnya mobilitas barang dan jasa
Mobilitas barang dan jasa meliputi
kegiatan perdagangan antar daerah dan migrasi baik yang disponsori pemerintah
(transmigrasi) atau migrasi spontan. Alasannya adalah apabila mobilitas kurang
lancar maka kelebihan produksi suatu daerah tidak dapat di jual ke daerah lain
yang membutuhkan. Akibatnya adalah ketimpangan pembangunan antar wilayah akan
cenderung tinggi, sehingga daerah terbelakang sulit mendorong proses
pembangunannya.
4. Konsentrasi kegiatan ekonomi wilayah
Pertumbuhan ekonomi akan cenderung
lebih cepat pada suatu daerah dimana konsentrasi kegiatan ekonominya cukup
besar. Kondisi inilah yang selanjutnya akan mendorong proses pembangunan daerah
melalui peningkatan penyediaan lapangan kerja dan tingkat pendapatan
masyarakat.
5. Alokasi dana pembangunan antar wilayah
Alokasi dana ini bisa berasal dari
pemerintah maupun swasta. Pada sistem pemerintahan otonomi maka dana pemerintah
akan lebih banyak dialokasikan ke daerah sehingga ketimpangan pembangunan antar
wilayah akan cenderung lebih rendah. Untuk investasi swasta lebih banyak
ditentukan oleh kekuatan pasar. Dimana keuntungan lokasi yang dimiliki oleh
suatu daerah merupakan kekuatan yang berperan banyak dalam menark investasi
swasta. Keuntungan lokasi ditentukan oleh biaya transpor baik bahan baku dan
hasil produksi yang harus dikeluarkan pengusaha, perbedaan upah buruh,
konsentrasi pasar, tingkat persaingan usaha dan sewa tanah. Oleh karena itu
investai akan cenderung lebih banyak di daerah perkotaan dibandingkan dengan
daerah pedesaan.
PEMBANGUNAN
INDONESIA BAGIAN TIMUR
Pada tahun 1945 negara republik
Indonesia sudah merdeka dan terbebas dari penjajahan, tapi belum semua rakyak
indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan, terutama bagi masyarakat indonesia
yang tinggal di indonesia bagian timur. Baik dari segi makanan tempat tinggal,
dan kesehatan masyarakat di Indonesia di bagian timur belum mendapat kehidupan
yang layak, karena minimnya pendidikan membuat mereka tidak bisa berbuat banyak
untuk kehidupan mereka.
Pembangunan
perekonomian di Indonesia bagian timur jauh lebih tertinggal dari Indonesia
bagia barat maupun tengah, pada saat sekarang ini pembangunan di negara
Indonesia masih terpusat di pulau Jawa, Sumatra, dan Bali. Pemerintahan
Indonesia lebih terfokus dalam pembangungan di daratan, padahal seperti yang
kita ketahui Indonesia sangat kaya akan hasil laut dan pertambangan, tapi sangat
di sayangkan Indonesia tidak bisa memanfaatkan hasil alam yang kita miliki
sehingga kita di negara sendiri di kuasai oleh negara lain.
Dilihat
dari sisi usaha kecil menengah (UKM), potensinya juga masih sangat besar.
Daerah-daerah di Indonesia Timur menyimpan potensi produk unggulan yang bisa
dimaksimalkan untuk bersaing dengan produk negara lain. untuk itu diperlukan
berbagai upaya untuk mengembangkan sumber daya manusia sekaligus menciptakan
wirausaha baru.
Soal potensi kelautan tak perlu diragukan lagi,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan tiga wilayah laut di
Indonesia timur sebagai lumbung ikan nasional. Dengan demikian, industri ikan
tangkap diharapkan bisa fokus pada aspek peningkatan produksi, agar masyarakat
di Indonesia bagian timur bisa hidup lebih baik lagi.
TEORI DAN
ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Teori
pembangunan ekonomi daerah terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Teori basis ekonomi
Teori basis ekonomi menyatakan bahwa faktor
penentu utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah berhubungan langsung
dengan permintaan akan barang dan jasa dari luar daerah.
2. Teori lokasi
Teori lokasi juga sering digunakan untuk
penentuan atau pengembangan kawasan industri di suatu dareah, dari teori ini
didasarkan pada sifat rasional pengusaha/perusahaan yang cenderung mencari
keuntungan setinggi-tingginya dengan biaya serendah mungkin. oleh karena itu ,
pengusaha akan memilih lokasi usahayang strategis, tempatnya dapat di kunjungi
orang-orang dengan mudah, dan yang dapat memaksimalkan keuntungannya dan
meminimalisasikan biaya usaha atau produksinya, yakni lokasi yang dekat dengan
tempat bahan baku dan pasar.
3. Teori daya tarik industry
Faktor-faktor daya tarik industri antara lain:
- Nilai Tambah yang Tinggi per Pekerja (Produktivitas)
Hal
ini berarti industri tersebut memiliki sumbangan yang penting tidak hanya
terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, tetapi juga pembentukan PDRB.
- Industri-industri Kaitan
Perkembangan
industri-industri tersebut akan meningkatkan total nilai tambah daerah atau
mengurangi “kebocoran ekonomi” dan ketergantungan impor.
- Daya Saing di Masa Depan
Hal ini sangat menentukan prospek dari
pengembangan industri yang bersangkutan.
- Spesialisasi Industri
Sesuai
dasar pemikiran teori-teori klasik mengenai perdagangan internasional, suatu
daerah sebaiknya berspesialisasi pada industri-industri di mana daerah tersebut
memiliki keunggulan komparatif sehingga daerah tersebut akan menikmati gain
from trade.
- Potensi ekspor
- Prospek bagi Permintaan Domestik
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar